Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasiennya dari Pelajar hingga Dewasa

Seorang dokter gigi jadi sorotan warganet lantaran membuka praktik aborsi ilegal di Bali.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Ilustrasi dokter Gigi di Bali buka praktik aborsi ilegal 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang dokter gigi jadi sorotan warganet lantaran membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya berhasil membongkar praktik haram itu usai beraktivitas sejak lama.

Sang pelaku praktik aborsi ilegal itu diketahui berinisial KAW (53).

Kepada polisi, KAW mengaku pasiennya rata-rata merupakan wanita yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.

Selain itu, ada pula perempuan yang menggugurkan kandungnya karena menjadi korban pemerkosaan.

"Kalau alasan yang bersangkutan karena panggilan, melihat anak-anak yang datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasihan terhadap anak tersebut masa depannya seperti apa tapi carnya salah, secara aturan tidak benar ini," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (TribunPekanbaru/ net)

Baca juga: Tak Sanggup Tahan Nafsu, Sopir Odong-odong Cabuli Gadis Cantik di Kontrakannya hingga Hamil 3 Bulan

Praktik aborsi ilegal ini dilakukan KAW di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam sekali praktik, KAW mematok tarif Rp 3,8 juta dan terkadang dia memberi harga lebih murah untuk pasien yang kemampuan ekonominya terbatas.

Selama ini, praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulu dan dipromosikan melalui jaringan online. Bahkan, tak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.

Sebelum melakukan tindakan aborsi, para pasien tersebut terlebih dahulu berkonsultasi dan diperiksa usia kandungnya.

KAW, kata polisi, tidak akan menyarankan untuk melakukan aborsi apabila usia kandungan pasien sudah lebih dari tiga minggu.

"Jadi rata-rata itu belum berupa janin masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut sehingga masih gumpalan darah dan itu setelah diambil langsung dibuang di kloset. Masih gumpalan darah belum berupa janin," kata Ranefli.

Dari tempat praktik KAW, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu buah ponsel, uang tunai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat USG merk mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon.

Baca juga: TERLALU! Diduga Ketahuan Selingkuh, Suami dan Pelakornya Tabrak Istri Sah Sampai Tersungkur di Jalan

Selain itu, 1 set tempat tidur modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, dan obat-obatan lain pasca-aborsi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inidokter gigiaborsi ilegalBalipelajarmahasiswi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved