Breaking News:

Berita Viral

PILU! Lansia Asal Australia Dideportasi Pihak Imigrasi dari Bali Gegara Overstay: Keasyikan Liburan

WNA asal Australia ini diringkus pihak imigrasi gegara overstay liburan di Bali, kini dideportasi.

Editor: Dika Pradana
Ist via TribunBali/Kompas.com
Turis asal Australia dideportasi dari Bali gegara overstay. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - GEGARA keasyikan liburan hingga overstay di Bali, turis asal Australia ini akhirnya dideportasi oleh pihak kepolisian.

Pihak keimigrasian di Bali beberapa waktu lalu sudah mencari Warga Negara Asing (WNA) berinisial MB .

Diketahui, lansia berusia 72 tahun tersebut terpaksa dideportasi saat sedang asyik berlibur dari Bali.

Hingga pada akhirnya pihak keimigrasian meringkus MB.

MB pun terpaksa harus mengakhiri masa liburannya di Bali.

Seorang Bule Australia Dideportasi Imigrasi Karena Keasikan Berlibur Hingga Overstay
Seorang Bule Australia Dideportasi Imigrasi Karena Keasikan Berlibur Hingga Overstay (TribunBali)

Meski demikian, pihak Imigrasi Ngurah Rai dinilai sudah memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.

Dalam insiden ini, MB deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

MB dideportasi pada 18 Mei 2023 lalu.

Tindakan tegas ini diambil karena MB telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).

Diketahui, pria tersebut sudah tinggal di Bali lebih dari 60 hari.

Hal itu sudah melebihi izin tinggal yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa MB diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: Jadi Kawasan Hiburan Malam, Inilah Kota Itaewon, Lokasi Tragedi Pesta Halloween, Dikenal Para Turis

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh JWH kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian." kata Sugito dalam keterangannya, Sabtu (19/5/2023).

Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pen deportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” imbuh Sugito dalam keterangannya, 

Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Tags:
berita viral hari iniBaliturisWNAbuledideportasiAustraliaImigrasi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved