Breaking News:

Berita Viral

PILU! Lansia Asal Australia Dideportasi Pihak Imigrasi dari Bali Gegara Overstay: Keasyikan Liburan

WNA asal Australia ini diringkus pihak imigrasi gegara overstay liburan di Bali, kini dideportasi.

Editor: Dika Pradana
Ist via TribunBali/Kompas.com
Turis asal Australia dideportasi dari Bali gegara overstay. 

DJ diketahui hidup menggelandang lantaran kehabisan uang selama tinggal di Bali.

Dalam beberapa hari terakhir dirinya tinggal di emperan rumah kosong di daerah Petitenget, Kuta, Bali.

"Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/5/2023).

ILUSTRASI bule asal Jerman terpaksa dideportasi setelah overstay 79 hari di Bali dan menjadi gelandangan.
ILUSTRASI bule asal Jerman terpaksa dideportasi setelah overstay 79 hari di Bali dan menjadi gelandangan. (Powerofpositivity / pixabay)

Diketahui, DJ tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2022 dengan tujuan berlibur.

Ia masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan yang berlaku sampai 16 April 2022.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 4 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang.

Ia diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaannya.

Pasalnya, DJ hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.

Atas laporan itu, DJ menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

DJ pun diboyong oleh Satpol PP Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan keimigrasian.

ILUSTRASI bule jadi gelandangan di Bali.
ILUSTRASI bule jadi gelandangan di Bali. (ANTARA)

Dalam pengakuannya, selama tinggal di Bali, ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya.

Ia mengaku tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022.

Hal itulah yang membuat hidupny di Bali berujung kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta.

Atas kondisi itu, DJ belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan serta keluarganya.

Hal itu dikarenakan telepon genggamnya disita pihak hotel di wilayah Petitenget.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Tags:
berita viral hari iniBaliturisWNAbuledideportasiAustraliaImigrasi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved