Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! IRT di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu ke Polisi, Ngaku Dibegal Padahal Motor Dijual

Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah berinisial WD (32) karena membuat laporan palsu ke polisi.

Editor: Eri Ariyanto
tribun jabar
Ilustrasi IRT di Lampung nekat buat laporan palsu ke polisi, ngaku dibegal padahal motor dijual. 

Hasilnya kemudian baru keluar pada Sabtu (6/5/2023), sekira pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban.

"Kami kemudian memintai keterangan saksi yang melihat kejadian itu. Lalu berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia sengaha menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik," tutur Twedi.

Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan abcaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniLaporan palsuLampung TengahEdi Qorinas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved