Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! IRT di Lampung Nekat Buat Laporan Palsu ke Polisi, Ngaku Dibegal Padahal Motor Dijual
Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah berinisial WD (32) karena membuat laporan palsu ke polisi.
Editor: Eri Ariyanto
tribun jabar
Ilustrasi IRT di Lampung nekat buat laporan palsu ke polisi, ngaku dibegal padahal motor dijual.
Hasilnya kemudian baru keluar pada Sabtu (6/5/2023), sekira pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban.
"Kami kemudian memintai keterangan saksi yang melihat kejadian itu. Lalu berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia sengaha menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik," tutur Twedi.
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan abcaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait :#Berita Viral
Sisi Lain Menkeu Purbaya, Ternyata Hobi Nonton Drama China saat Stres, Istri Sampai Protes |
![]() |
---|
Polisi Peru Tangkap 5 Terduga Pelaku Penembakan Staf KBRI Zetro Leonardo, Sita Pistol-Bahan Peledak |
![]() |
---|
Dulu Hits Wahana Lengkap, Wisata di Bandung Kini Terbengkalai Bak Kota Mati, Jadi Tempat Uji Nyali |
![]() |
---|
Tampang Ahmad Sahroni setelah 2 Minggu "Menghilang" dan Rumahnya Dijarah Massa, Tersenyum di Lift |
![]() |
---|
Dugaan Pemicu Tyler Robinson Nekat Tembak Charlie Kirk hingga Tewas, Dibocorkan Keluarga Sendiri |
![]() |
---|