Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! 6 Pasangan Tak Sah di Cirebon Digerebek Petugas saat 'Ngamar', Ada yang Masih Pelajar

Enam pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
6 pasangan tak sah di Cirebon digerebek petugas saat 'Ngamar' 

Seorang pria di Sukorharjo kepergok ngamar di kos bersama gadis di bawah umur.

Menurut informasi, mereka berdua kenal melalui media sosial dengan waktu yang singkat yakni satu minggu.

Mulanya, sang gadis berpamitan untuk membeli susu kepada orangtuanya.

Ternyata ia pergi dengan pacar yakni AW (19), pria asal Nusukan, Banjarsari, Solo.

AW sendiri mengaku tak tahu menahu bahwa membawa pergi anak orang tanpa izin merupakan perbuatan pidana.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Petani di Ambon Cabuli Siswi SMA, Sudah Berulang Kali, Ancam Sebar Foto Syur Korban

Ya, perbuatan AW yang membawa pergi MYM (16) kini berujung bui.

Sebab perbuatannya termasuk pidana penculikan anak di bawah umur.

"Saya sangat menyesal (tertunduk) apa yang saya buat malah membuat saya masuk dalam penjara," kata AW, kepada TribunSolo.com, Rabu (10/5/2023).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, walaupun korban bersedia diajak keluar pelaku, tapi tanpa sepengetahuan kedua orang tua maka hal tersebut termasuk tindak pidana penculikan.

"Akbiat perbuatan tersebut pelaku, diamankan di Polres Sukoharjo dan terancam minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dengan pasal Undang-undang dan atau Pasal 332 KUH Pidana," kata AKBP Sigit.

Selain membawa pergi MYM, AW diketahui juga menyetubuhinya di indekos miliknya yang berada di Colomadu, Karanganyar.

Atas kejadian ini, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengimbau kepada warga atau masyarakat Sukoharjo untuk selalu mengawasi anaknya dalam bermedia sosial.

Begitu pula diperlukan pengawasan terkait siapa-siapa yang ditemui oleh sang anak, terutama orang yang baru dikenal.

Ilustrasi.
Ilustrasi hubungan badan. (IMCNews.ID)

Baca juga: Nafsu Menggebu-gebu, Seorang Dosen Diduga Coba Cabuli Mahasiswi Cantik di Bali, Terekam CCTV

Kronologi

AW (19) tega menyetubuhi MYM, padahal korban masih berusia di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari inipasanganSatpol PPkamar kosCirebon
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved