Berita Kriminal
SADIS! Syahwat Sudah Tak Terbendung, Pria di Manokwari Tega Setubuhi & Bunuh Perempuan Hamil 9 Bulan
Fakta baru penemuan jenazah berinisial R di Pantai Maruni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat yang terjadi pada 29 Maret 2023 lalu akhirnya terungkap.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Fakta baru penemuan jenazah perempuan berinisial R (30) di Pantai Maruni, Distrik Manokwari Selaran, Kabupaten Manokwari, Papua Barat yang terjadi pada 29 Maret 2023 lalu akhirnya terungkap.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan penemuan mayat R di Pantai Maruni pada Rabu (29/3/2023).
Mayat R ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang berenang bersama rekannya di Pantai Maruni.
Menurut informasi, R berprofesi sebagai pekerja swasta di kawasan 55 Maruni, Manokwari.
R diketahui lahir di Jakarta dan bekerja sebagai wanita pekerja seksual di lokalisasi Maruni.
Setelah diselidiki oleh polisi, R ternyata tewas dibunuh oleh pria berinisial HI.
Ironisnya, HI juga memperkosa korban yang sedang hamil sembilan bulan.

Baca juga: Nekat Lawan Petugas, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak, Terancam 7 Tahun Penjara
Kasus tersebut berawal saat R yang hamil tua hendak kabur dari wisma tempatnya bekerja karena initimidasi dari atasannya.
Ia kemudian janjian dengan kekasihnya di Pantai Maruni untuk dijemput pergi.
Sementara itu pelaku HI bersama lima rekannya duduk di kawasan Pantai Maruni sambil mengonsumsi minuman keras.
Saat kabur dari wisma, korban melintas di hadapan HI dan rekan-rekannya. HI kemudian mengikuti korban.
Ternyata saat membuntuti korban, HI memperkosa dan membunuh R sekitar pukul 13.00 WIT.
"Setelah memperkosa dan membunuh korban, satu jam kemudian pelaku kembali ke rekan-rekannya dalam keadaan berkeringat dan basah di sekujur tubuhnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Curi Rp 80 Juta di Brankas, Karyawan Minimarket di Banten Nekat Buat Laporan Palsu
HI sempat menceritakan kejadian yang ia lakukan kepada lima rekannya yang merupakan saksi kunci pembunuhan tersebut.
Saat itu HI meminta para saksi untuk tidak memberitahukannya kepada orang lain.
Sementara itu mayat R ditemukan mengapung di Pantai Maruni pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.45 WIT.
Mayat R ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang berenang bersama rekannya di Pantai Maruni. Awalnya mereka mengira melihat sebatang kayu terapung.
Namun saat tahu bahwa ada mayat, mereka langsung menghubungi sekuriti di Perum 55.
Namun polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan HI telah ditetapkan sebagai tersangka utama setelah ditangkap di sekitar Kampung Maruni.
Ia pun kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari untuk mmepertanggungjawabkan perbuatannya.

Viral Lainnya, Pria di Banyuwangi Setubuhi Calon Menantu Hingga 5 Kali, Alasan Ketempelan Genderuwo
Seorang pria berinisial AM (38), warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dibekuk polisi lanataran melakukan perbuatan tak senonoh kepada calon menantunya.
AM ditangkap aparat setelah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada calon menantunya yang masih berusia 15 tahun.
Merasa ditipu, korban akhirnya mengadu kepada orangtuanya. Korban bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Genteng.
Tak berselang lama, sang pelaku pun berhasil diringkus oleh polisi.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Selasa (30/5/2023).
Sudarmaji mengatakan, insiden kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga April 2023.
"Tidak hanya satu kali saja, tetapi sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila itu," ungkap Sudarmaji.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 4 WN Rusia & 1 WNI Terlibat Kasus Jaringan Narkoba Internasional, Tertangkap di Bali
Modus pelaku
Kronologi kejadian bermula saat pacar anaknya itu mengeluh sakit perut kepada pelaku. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," ujar Sudarmaji.
Untuk mengusir makhluk halus yang bersemayam dalam tubuh korban, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan.
Perbuatan itu dilakukan hingga lima kali. Alasannya, sebagai syarat agar genderuwo di dalam tubuh korban benar-benar hilang.
"Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali," terang Sudarmaji.
Baca juga: Masya Allah! Tukang Pijat Kampung di Cirebon Kumpulkan Uang Belasan Tahun Untuk Biaya Naik Haji

Korban trauma
Merasa ditipu, korban akhirnya mengadu kepada orangtuanya.
Korban bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Genteng.
"Korban mengalami trauma," katanya.
Usai mendapat laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sudarmaji. (Kompas.com/Eri Ariyanto)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Kabar Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas di Jatim, Kini Dapat Remisi, Belum Setahun Dipenjara |
![]() |
---|
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|