Berita Kriminal
TAK PUNYA HATI! Wanita Hamil di Luar Nikah, Tragis Bakar Bayinya yang Baru Lahir, Ditangkap Polisi
ASTAGFIRULLAH! bayi baru lahir dibakar oleh ibu kandungny sendiri karena hasil hubungan gelap, kini pelaku ditangkap polisi
Editor: Damar Klara Sinta
Tak lama kemudian, dia meninggalkannya di sebuah rumah kosong.
NI mengaku nekat melakukannya guna menutupi aibnya.
Pasalnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya.
"Saya malu karena hamil bahkan melahirkan di luar nikah," kata IN saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media Senin (5/6/2023), di ruang unit Reskrim Polsek Bontomarannu.
Diketahui, peristiwa ini berawal pada 24 Maret 2023 lalu, saat warga Dusun Baddo, Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa digegerkan penemuan jasad bayi yang telah membusuk di sebuah rumah kosong.
Pada saat itu, warga setempat terkejut dan syok ketika melihat bayi tersebut.
Oleh warga, kasus penemuan bayi tersebut akhirnya dilimpahkan kepada polisi.
Aparat kepolisian lalu tiba dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: MASYA ALLAH! Gagal Haji Karena Hamil 5 Minggu, Wanita Paruh Baya di Makassar Ikhlas Tak Berangkat

Polisi juga mengevakuasi jasad bayi nahas tersebut ke rumah sakit.
Bayi tersebut menjalani otopsi di rumah sakit terdekat.
Hasil penyelidikan oleh polisi berlangsung selama dua bulan lebih.
Hingga pada akhirnya polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut.
Pelaku pembuangan bayi tersebut ternyata adalah ibunya sendiri.
Baca juga: INNALILLAHI! Gadis Hamil 7 Bulan Dibunuh Pacar, Ibu Pelaku Histeris: Aku Menyesal Lahirkan Monster!

"Beberapa waktu lalu ada kasus penemuan mayat bayi di sebuah rumah kosong kemudian unit jajaran Reskrim kemudian melakukan penyelidikan" kata AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (6/6/2023).
"Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan, yakni kedua orangtuanya," tambahnya.
IN kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontomarannu.
Akibat perbuatannya, IN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
IN dijerat pasal pembunuhan berencana, serta undang-undang perlindungan perempuan dan anak. (Kompas.com/ Rachmawati)
Berita ini diolah oleh Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Daftar 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol, Ada Chen Kasus TPPO, Riza Chalid & Jurist Tan Menyusul |
![]() |
---|
Fakta Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan Jakut, Hasil Autopsi Tubuh Penuh Luka, Ibu Diamankan |
![]() |
---|
Sosok Ika Bos Gadai di Semarang Tewas Dibunuh Nasabah, Korban Dikira Tidur, Pelaku Gasak Motor & TV |
![]() |
---|
Total Uang di Rekening Dormant yang Diincar Penculik Kacab Bank BUMN Capai Rp70 M, Ada Banyak ATM |
![]() |
---|
Sosok & Tampang Risman Pembunuh Hijrah Pegawai Koperasi di Pasangkayu, Petani, Emosi Ditagih Utang |
![]() |
---|