Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Syahwat Menggebu Pria Ini Nekat Cabuli Mantan, Korban Dipaksa Layani Hasrat Pelaku

Syahwat menggebu-gebu pria asal Gresik nekat cabuli mantan pacar, korban dipaksa layani hasrat pelaku.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun
ILUSTRASI korban rudapaksa. Syahwat menggebu-gebu pria asal Gresik nekat cabuli mantan pacar, korban dipaksa layani hasrat pelaku. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syahwat menggebu-gebu pria asal Gresik nekat cabuli mantan pacar, korban dipaksa layani hasrat pelaku.

Sosok pria bejat berinisial J ini memang sudah tidak memiliki belas kasihan.

Ketika J sedang dikuasai oleh nafsu, dirinya nekat setubuhi mantan pacarnya.

Awalnya sang mantan pacar tak ada kecurigaan sama sekali kepada J.

Namun, korban justru dipaksa masuk kamar saat bertemu.

Tersangka pencabulan J diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Tersangka pencabulan J diamankan Satreskrim Polres Gresik. (TribunJatim.com/Willy Abraham)

Korban selanjutnya dinodai oleh mantan pacarnya.

Perbuatan pria berinisial J asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu memang sungguh bejat.

Sudah menyetubuhi mantan pacarnya, dia juga menodongkan pisau.

Perbuatan bejat J dilakukan pada bulan Mei lalu, memaksa korban berinisial CY (23 th) warga Cerme yang merupakan mantan kekasihnya untuk bersetubuh di rumah tersangka.

Baca juga: Suka Sama Suka Juga Pidana! Laporan AGH ke Mario Dandy Kasus Pencabulan Diselidiki, Ajukan 8 Bukti

Kemudian pintu rumah dikunci oleh tersangka selanjutnya tersangka mengajak korban ke dalam kamar, tetapi korban menolak dan selanjutnya ditarik oleh tersangka sehingga jaket korban sobek dan terjatuh. Lalu korban disetubuhi dengan paksa.

"Mulut korban dibungkam sambil menunjukkan sebilah pisau kemudian direbut oleh korban, kemudian korban tidak bisa memberontak," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (9/6/2023).

Korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke orang tua korban, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. (Shutterstock)

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan tersangka JP di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cerme.

Sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban juga diamankan.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, beserta barang bukti pisau sudah kami amankan," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Pidana Pemerkosaan dan mendekam di tahanan Polres Gresik.

Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung 2 Pria Asal Sleman Rudapaksa Anak Asuh, Dijanjikan Uang Jajan

Halaman
123
Tags:
pencabulanmantan pacarGresikpersetubuhan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved