Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Syahwat Menggebu Pria Ini Nekat Cabuli Mantan, Korban Dipaksa Layani Hasrat Pelaku
Syahwat menggebu-gebu pria asal Gresik nekat cabuli mantan pacar, korban dipaksa layani hasrat pelaku.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syahwat menggebu-gebu pria asal Gresik nekat cabuli mantan pacar, korban dipaksa layani hasrat pelaku.
Sosok pria bejat berinisial J ini memang sudah tidak memiliki belas kasihan.
Ketika J sedang dikuasai oleh nafsu, dirinya nekat setubuhi mantan pacarnya.
Awalnya sang mantan pacar tak ada kecurigaan sama sekali kepada J.
Namun, korban justru dipaksa masuk kamar saat bertemu.

Korban selanjutnya dinodai oleh mantan pacarnya.
Perbuatan pria berinisial J asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu memang sungguh bejat.
Sudah menyetubuhi mantan pacarnya, dia juga menodongkan pisau.
Perbuatan bejat J dilakukan pada bulan Mei lalu, memaksa korban berinisial CY (23 th) warga Cerme yang merupakan mantan kekasihnya untuk bersetubuh di rumah tersangka.
Baca juga: Suka Sama Suka Juga Pidana! Laporan AGH ke Mario Dandy Kasus Pencabulan Diselidiki, Ajukan 8 Bukti
Kemudian pintu rumah dikunci oleh tersangka selanjutnya tersangka mengajak korban ke dalam kamar, tetapi korban menolak dan selanjutnya ditarik oleh tersangka sehingga jaket korban sobek dan terjatuh. Lalu korban disetubuhi dengan paksa.
"Mulut korban dibungkam sambil menunjukkan sebilah pisau kemudian direbut oleh korban, kemudian korban tidak bisa memberontak," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Jumat (9/6/2023).
Korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke orang tua korban, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung mengamankan tersangka JP di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cerme.
Sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban juga diamankan.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, beserta barang bukti pisau sudah kami amankan," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP Pidana Pemerkosaan dan mendekam di tahanan Polres Gresik.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung 2 Pria Asal Sleman Rudapaksa Anak Asuh, Dijanjikan Uang Jajan
Kasus pencabulan lainnya juga terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.
Gegara ketakutan diikuti genderuwo, nasib anak 15 tahun berakhir menyedihkan.
Anak 15 tahun itu diperdaya calon ayah tirinya hingga kesuciannya terenggut.

Sang ibu hancur mengetahui ulah calon suami barunya.
Kini pelaku pun harus menerima ganjarannya.
Pria itu berinisial AMF (38).
Warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi itu merudapaksa anak dari calon istrinya.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Ayah di Kaltim Rudapaksa & Lakukan KDRT ke Anak Sendiri
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji menjelaskan, AMF pria merudapaksa bocah 15 tahun itu dengan tipu muslihat.
Ia bilang bahwa korban diikuti mahluk halus genderuwo. Untuk bisa melepas genderuwo itu, korban diminta untuk berhubungan badan dengan tersangka.
"Katanya harus disetubuhi," kata Sudarmaji, Senin (29/5/2023).

Tipu muslihat itu disampaikan saat tersangka sedang berada di kediaman korban.
Hendak menikahi ibu korban, tersangka memang sering berada di rumah tersebut.
Bersiasat, tersangka terus-terusan menakut-nakuti gadis 15 tahun itu soal cerita karangan genderuwo itu. Korban yang polos akhirnya terperdaya.
Aksi rudapaksa itu bahkan dilakukan berulang kali.
Baca juga: BERINGASNYA! Pria 34 Tahun Tega Rudapaksa 2 Anak Tiri Belasan Kali, 1 Hamil, 1 Trauma, Pelaku di Bui
Hasil pendalaman polisi, tersangka menggagahi korban lima kali dalam rentang Februari hingga April 2023.
Kasus asusila itu terbongkar setelah ibu korban merasa curiga.
Setelah memastikan bahwa anaknya benar-benar diperkosa oleh calon suaminya, ia bergegas melapor ke polisi, meski hatinya hancur.

Polisi akhirnya menangkap tersangka setelah mendapati alat bukti yang cukup.
Aparat memintai keterangan para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengantar korban ke fasilitas kesehatan untuk visum.
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," tambah Sudarmaji.
Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Genteng.
Baca juga: BIADAB! Tak Kuat Menahan Nafsu, Penjual Coto Rudapaksa Wanita Disabilitas, Pelaku Digebuki Massa
Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 13/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sudarmaji menjelaskan, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(TribunJatim.com/Willy Abraham)
Diolah dari artikel TribunJatim.com.
Pilu Kondisi Jasad Ilham Kacab Bank BUMN di Jakpus, Banyak Luka Memar, Teman Korban: Tak Punya Musuh |
![]() |
---|
Eksekutor Pembunuh Kacab Bank BUMN di Bekasi Buron, 4 Penculik Memelas, Diduga Sudah Direncanakan |
![]() |
---|
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Kabar Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas di Jatim, Kini Dapat Remisi, Belum Setahun Dipenjara |
![]() |
---|
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|