Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun, Guru Agama di Bogor Cabuli Siswi SD Usia 6 Tahun di Kelas
Seorang guru agama diduga melakukan tindak asusila terhadap siswinya di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor: Eri Ariyanto
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anak kandungnya sendiri.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya saat suasana sedang sepi," beber Cristopher.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Kakak Rudapaksa Adik Sampai Hamil, Bayi Inses Akan Dilahirkan
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah kandungnya."
"Maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," tandasnya.
(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|