Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun, Guru Agama di Bogor Cabuli Siswi SD Usia 6 Tahun di Kelas
Seorang guru agama diduga melakukan tindak asusila terhadap siswinya di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor: Eri Ariyanto
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anak kandungnya sendiri.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya saat suasana sedang sepi," beber Cristopher.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Kakak Rudapaksa Adik Sampai Hamil, Bayi Inses Akan Dilahirkan
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah kandungnya."
"Maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," tandasnya.
(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Heryanto Ternyata Sempat Pinjam Uang Rp1,5 Juta ke Dina, Usai Ditransfer Malah Dibunuh: Khilaf Pak |
![]() |
---|
Dijebak Heryanto, 2 Teman Ikut Dibui, Buang Kardus Tak Tahu Isinya Jasad Dina, Diberi Upah Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Mantan Dian Pegawai Minimarket, Sempat Curhat ke Heryanto Malah Dibunuh, Minta Bantu Move On |
![]() |
---|
Tak Ingat Istri & Anak! Heryanto Tega Rudapaksa & Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Rumah saat Sepi |
![]() |
---|
Motif Heryanto Tega Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Sungai Citarum, HP & Perhiasan Korban Diambil |
![]() |
---|