Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Ayah Tiri di Batam Nekat Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur Selama 2 Tahun

Seorang pria berinisial RO ditetapkan tersangka atas kasus tindak asusila terhadap anak tirinya.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pencabulan. 

S mencoba melawan, namun pelaku balik mengancam akan membunuh ibu kandung S. 

Ilustrasi.
Ilustrasi pelecehan. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Baca juga: BIADAB! Ibu di Padang Pariaman Tega Siksa Anaknya yang Berusia 9 Tahun, Korban hingga Sulit Kencing

“Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku karena takut ibunya akan dibunuh,”kata Hary, Kamis (15/6/2023).

Hary menjelaskan, perbuatan KR terungkap usai korban dan keluarga lainnya melapor ke polisi.

“Saat kejadian korban masih di bawah umur, sehingga pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak,”ujar Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Peraturan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayah tirianak di bawah umurBatam
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved