Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Ayah Tiri di Batam Nekat Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur Selama 2 Tahun

Seorang pria berinisial RO ditetapkan tersangka atas kasus tindak asusila terhadap anak tirinya.

Editor: Eri Ariyanto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang pria berinisial RO ditetapkan tersangka atas kasus tindak asusila terhadap anak tirinya.

Setelah mendapat aduan dari korban, RO berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Barelang.

RO sendiri disebutkan berprofesi sebagai pegawai BP Batam.

Sebagai informasi, BP Batam adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak tiri. (hoy.com/Colombiareports.com)

Baca juga: INNALILLAHI! Kakek Penjual Bakpao Ditemukan Tewas di Jalan Kramat Baru, Tergeletak Tak Berdaya

Korban tindak asusila oleh RO juga diketahui masih di bawah umur.

Perbuatan ini telah dilakukan RO berulang kali sejak Juli 2021.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, terungkapnya kasus ini saat korban melaporkan apa yang dialaminya ini kepada ayah kandungnya pada Januari 2023.

Ayah kandung korban sempat memberitahukan pencabulan yang dialami anaknya kepada ibu kandung korban yang juga mantan istrinya.

Namun, sang ibu mengaku tidak yakin dan tidak mengetahui kejadian tersebut.

Merasa kurang puas dengan jawaban Sang Ibu, kemudian sang ayah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Mapolresta Barelang.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan asusila ini dilakukan sejak Juli 2021, diamana pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dan meraba bagian vital korban,” kata Budi kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (17/6/2023).

Ilustrasi pencabulan terhadap IRT.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak tiri. (Kolase Tribunnewsmaker)

Baca juga: INNALILLAHI! Ibu di Jember Bunuh 2 Anaknya Lalu Gantung Diri, Suami Syok Temukan 3 Jenazah Korban

Budi menambahkan, perbuatan Asusila ini juga dilakukan pegawai BP Batam saat dirinya mengantar korban ke sekolah.

“Saat mengantar sekolah, tersangka juga mengulangi kembali perbuatan cabul terhadap korban, yaitu pada saat korban salim untuk pamit kesekolah, tersangka memegang dan meremas payudara korban dan hal itu dilakukan berulang,” papar Budi.

Lebih jauh Budi mengatakan, saat ini pegawai BP Batam tersebut telah ditahan sejak tanggal 9 Juni 2023 kemarin.

“Tidak saja ditahan, pegawai BP Batam ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tersangka kami jerat pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Budi.

Sementara itu BP Batam mengaku sangat sangat menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan menghormati proses hukum terhadap RO.

“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam, sehingga mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.

“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkas Tuty.

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)

Viral Lainnya, Ancam Bunuh Ibu Korban, Ayah Tiri di Banyuasin Setubuhi Anak Sambung Selama 4 Tahun

Seorang ayah tiri berinisial KR (56) di Banyuasin tega mencabuli anak sambungnya berinisial S.

Diketahui, korban tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya itu masih berusia belasan tahun.

Bahkan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan kurang lebih selama empat tahun.

Kini, KR berhasil diringkus oleh anggota Polres Banyuasin.

Menurut polisi, pelaku sempat jadi buronan petugas.

Namun berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (14/6/2023).

Baca juga: BEJAT! Pasutri di Jepara Paksa Siswi SMA Lakukan Hubungan Badan Bertiga, Sang Pelaku Jadi Ketagihan

Kasus itu juga jadi sorotan khusus Polres Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan, korban diperkosa pertama kali pada usia 12 tahun.

Saat itu, korban sedang menonton televisi di rumah tiba-tiba didekati pelaku dan melakukan perbuatan tak senonoh.

S mencoba melawan, namun pelaku balik mengancam akan membunuh ibu kandung S. 

Ilustrasi.
Ilustrasi pelecehan. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Baca juga: BIADAB! Ibu di Padang Pariaman Tega Siksa Anaknya yang Berusia 9 Tahun, Korban hingga Sulit Kencing

“Akhirnya korban menuruti permintaan pelaku karena takut ibunya akan dibunuh,”kata Hary, Kamis (15/6/2023).

Hary menjelaskan, perbuatan KR terungkap usai korban dan keluarga lainnya melapor ke polisi.

“Saat kejadian korban masih di bawah umur, sehingga pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak,”ujar Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Peraturan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniayah tirianak di bawah umurBatam
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved