Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Gadis Remaja di Palembang Jadi Mucikari Prostitusi Online, Korban Masih di Bawah Umur
Seorang remaja berinisial SM (20) ditangkap polisi lantaran jadi mucikari prostitusi online.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Seorang remaja berinisial SM (20) ditangkap polisi lantaran jadi mucikari prostitusi online.
Bahkan, kasus prostitusi online tersebut juga melibatkan anak di bawah umur.
Praktik prostitusi online itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
SM ditangkap petugas ketika sedang menunggu korban melayani pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: VIRAL! Gegara Tersangkut Cincin, Alat Vital Pria Asal Demak Ini Alami Bengkak, Damkar Turun Tangan
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, prostutusi online ini terbongkar setelah mereka melakukan penyamaran sebagai pelanggan yang mencari gadis muda.
Kemudian, tersangka SM menawarkan korbannya melalui media sosial lewat Mi Chat dan Instagram.
Setelah terjadi kesepakatan harga, SM lalu membawa korban ke hotel yang dituju untuk melayani pelanggan.
“Pelaku mematok harga Rp 1,8 juta untuk satu kali Kencan." kata Raswidiati saat melakukan gelar perkara, Senin (19/6/2023).
"Korbannya saat itu masih berusia 16 tahun,” terangnya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah Memuncak, Ayah Tiri di Riau Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur
Dari harga yang ditentukan, korban hanya diberikan uang Rp 700 ribu oleh SM.
Setelah itu, sisanya diambil tersangka dengan alasan sebagai biaya transportasi.
“Praktik ini sudah beberapa kali berjalan, sejauh ini baru satu korban." ujar Kasubdit.
"Namun kami akan kembangkan lagi, dugaan adanya anak dibawah umur yang menjadi korban,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka SM pun dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
“Dari tersangka kami mengamankan sejumlah uang dan handphone yang digunakan pelaku untuk mencari pria hidung belang,”jelasnya.

Berita Lainnya, Bocah 17 Tahun di Bukittinggi Jadi Muncikari Prostitusi Sesama Jenis, Tarif Rp 1 Juta
Seorang remaja berinisial DNF (17) diringkus polisi lantaran terlibat prostitusi online.
Bahkan, DNF disebutkan menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online sesama jenis.
Pelaku yang masih remaja itu terlibat prostitusi online sesama jenis di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Oknum TNI di Bintan Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI Ilegal ke Malaysia
Dari hasil penyelidikan, DNF memasang harga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Nantinya, uang transaksi itu akan dibagi dengan pria dewasa yang dijual DNF ke pelanggan.
"Transaksinya Rp 1 juta sekali kencan." kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal yang dihubungi Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
"Uang itu menjadi barang bukti yang kita amankan saat menangkap DNF," sambungnya.
Fetrizal menyebutkan uang jasa Rp 1 juta itu dibagi dengan pria dewasa yang dijual DNF ke pelanggan.
Namun jika korban yang dijual merasa puas maka uang tersebut bisa tidak dimintanya.

Baca juga: VIRAL! SPG Cantik di Cibubur Dirampok dan Disetubuhi Bergilir di Dalam Mobil, Muka Penuh Lakban
"Uang jasa dibagi. Tapi jika korban puas, bisa tidak diminta." jelas Fetrizal.
"Bahkan korban bisa menambah tips buat pelaku jika benar-benar sangat puas," lanjutnya.
Menurut Fetrizal, korban dijual melalui grup WhatsApp yang sudah ada.
Jika ada pelanggan, korban akan dibawa DNF ke pelanggan yang memesan jasa tersebut.
"Korban dijajakan melalui whatsapp. Ada grupnya juga," jelas Fetrizal.
Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki remaja, DNF (17) ditangkap polisi karena diduga menjadi muncikari sesama jenis di Bukittinggi, Sumatera Barat.
DNF ditangkap di salah satu hotel di Bukittinggi bersama seorang korbannya, laki-laki Z (27), Rabu (14/6/2023).
"DNF kita tangkap atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang laki-laki dewasa," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Fetrizal menyebutkan penangkapan berawal dari adanya laporan warga tentang adanya dugaan tindakan protitusi sesama jenis di salah satu hotel di Bukittinggi.
Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi hotel.
"Di sana kami menemukan pelaku DNZ sedang menjajakan korban Z ke pelanggan. Lalu keduanya dibawa ke Mapolresta Bukittinggi," jelas Fetrizal. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Daftar 8 Buronan Indonesia Dicari Interpol, Ada Chen Kasus TPPO, Riza Chalid & Jurist Tan Menyusul |
![]() |
---|
Fakta Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan Jakut, Hasil Autopsi Tubuh Penuh Luka, Ibu Diamankan |
![]() |
---|
Sosok Ika Bos Gadai di Semarang Tewas Dibunuh Nasabah, Korban Dikira Tidur, Pelaku Gasak Motor & TV |
![]() |
---|
Total Uang di Rekening Dormant yang Diincar Penculik Kacab Bank BUMN Capai Rp70 M, Ada Banyak ATM |
![]() |
---|
Sosok & Tampang Risman Pembunuh Hijrah Pegawai Koperasi di Pasangkayu, Petani, Emosi Ditagih Utang |
![]() |
---|