Breaking News:

Berita Kriminal

'MALING!' Nenek Tak Takut Duel dengan 2 Pencuri, Korban Dilempar Linggis Lolos, Pelaku Menyerah

TERIAKAN HISTERIS nenek di Banyuwangi saat tahu rumahnya dibobol maling, tak takut duel dengan 2 pencuri, korban dilempari linggi berhasil lolos

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
ILUSTRASI - Nenek di Banyuwangi duel dengan dua pencuri tak takut di lempar linggis 

Pelaku melakukan pencurian pada saat pulang kerja dan dibantu seorang temannya yang diketahui bernama Agus.

Awalnya, pelaku mengambil sparepart mesin dari tempat penyimpanan barang bekas yang ada di dalam pabrik.

Baca juga: BERNIAT Curi Hewan Ternak, Maling di Lombok Dikejar Warga, Apes:Sapi Curian & Mobil Pikap Tertinggal

ILUSTRASI maling bobol pabrik
ILUSTRASI maling bobol pabrik (Tribun)

"Jadi yang diambil adalah 3 buah sparepart mesin pabrik yakni header tangki," jelas Widarto kepada TribunSolo.com, Minggu (18/6/2023).

"Tiga buah sparepart mesin tersebut dibawa dari tempat penyimpanan barang bekas dengan dinaikkan di atas gerobak barang," tambahnya.

Ketiga sparepart tersebut kemudian dibawa menuju sebelah timur tembok pabrik.

Sparepart-sparepart tersebut kemudian dinaikkan ke atas tembok dan dilempar keluar tembok oleh Agus dan Ranto.

Setelah melakukan aksi tersebut, kemudian keduanya keluar dari area pabrik, lalu Agus mengambil sepeda motor miliknya.

Pada saat Agus mengambil sepeda motor, Ranto menunggu di warung makan sebelah timur parkiran pabrik.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Siswa SD Bantul Nekat Maling Motor Tetangga, Dimediasi Polisi Kini Berakhir Damai

ILUSTRASI pencuri tertangkap polisi
ILUSTRASI pencuri digelandang ke kantor polisi (Kompas.id)

Keduanya lantas mendatangi tempat dimana menaruh sparepart mesin pabrik tadi.

"Ketika hendak dinaikkan ke sepeda motor milik Agus, ada yang meneriaki Ranto dan Agus" ungkap Widarto..

"Karena panik, Agus langsung meninggalkan Ranto dan barang curian tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, atas aksi Ranto dan Agus, pabrik bata ringan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 7.500.000.

Kemudian, Ranto langsung digelandang ke Mapolsek Sambungmacan.

Ranto dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP.

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. (Kompas.com/ Rizki Alfian Restiawan)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMaling di BanyuwangiKorban Dilempar Linggisduel
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved