Breaking News:

Berita Viral

PECAH TANGIS Mama Muda Bersimpuh di Kaki Jaksa saat Bos Penganiaya Anak Divonis Ringan: Kecewa

Mama muda ambruk dan bersimpuh di kaki Jaksa demi menuntut keadilan untuk anaknya, meminta pelaku dihukum berat.

Editor: Dika Pradana
Kolase TribunJakarta.com
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) 

Ia tampak tidak puas Raden Indrajana divonis dua tahun penjara.

Baca juga: DIKIRA Belut, Mama Muda Histeris Temukan Ular Kobra di Wastafel Rumahnya: Ya Allah! Nyaris Digigit

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023)
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023) (TribunJakarta.com)

Pria yang mendampingi Evelyne terlihat berusaha menenangkan mantan istri Raden Indrajana itu.

Ia membantu Evelyne berdiri dan membawanya keluar dari ruang sidang. Evelyne pun masih berlinang air mata saat meninggalkan ruang sidang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.

Baca juga: TRAGIS! Pria Asal Makassar Dibacok di Warung, Tangan Terluka Berat, Korban Tak Sadarkan Diri

Tangkap layar video aksi bos perusahaan swasta, RIS (53), diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, KR, di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan
Tangkap layar video aksi bos perusahaan swasta, RIS (53), diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya, KR, di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan (Instagram @ikeyyuuuu)

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.

Tak cukup itu, Keyla Evelyne Yasir yang kecewa dengan vonis hakim melampiaskan kekecewaannya seusai persidangan.

Bahkan, Evelyne sampai bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak begitu jelas apa yang dikatakan Evelyne kepada Jaksa. Ia hanya terlihat menangis sesenggukan sambil bersimpuh.

Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.

"Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding, karena sama sekali ini semua tidak adil," kata Evelyne kepada wartawan usai momen tersebut.

Keyla Evelyne Yasir dan Raden Indrajana Sofiandi.
Keyla Evelyne Yasir dan Raden Indrajana Sofiandi. (Kolase TribunSumsel)

Adapun penganiayaan oleh bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi terhadap dua anak kandungnya, KR dan KA, terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

Halaman 2/3
Tags:
berita viral hari inimama mudawanitajaksapenganiayaananakmedia sosialKeyla Evelyne YasirRaden Indrajana Sofiandivonis
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved