Berita Kriminal
'Sadar Saya Sudah di Sel' Todongkan Pedang ke Polisi, Pria di Bandung Ngaku Mabuk, Emosi Diserempet
Viral aksi dua pria menantang polisi hingga sempat menodongkan senjata berupa pedan di Kabupaten Bandung. Kini pelaku ditangkap.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral aksi dua pria menantang polisi hingga sempat menodongkan senjata berupa pedan di Kabupaten Bandung.
Kini pelaku yang menantang polisi tersebut telah ditangkap untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang meresahkan.
Ia mengaku tak sadar sat melakukan aksinya karena sedang mabuk berat.
Dalam video yang beredar, pelaku sempat berteriak-teriak menyuruh polisi tersebut membuka seragamnya.
Tak hanya itu pelaku juga sempat memukul dan mendorong, namun polisi tersebut dengan sigap menangkisnya.
Pelaku adalah DS dan UI yang melakukan aksinya di daerah Taman Kopo Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada bulan Mei 2023, namun videonya viral beberapa hari kebelakang.
DS mengaku, mengacungkan Pedang saat menaiki motor dalam kondisi tak sadar.
"Saya tak sadar karena mabuk," ujar DS, saat ditanya Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha, Kamis (23/6/2023).
Baca juga: TAK TERIMA Ditantang, 11 Remaja Nekat Pamer Senjata Tajam hingga Todong Warga: Sekarang Diamankan
Baca juga: Istrinya Todong Pistol ke Paspampres, Sikap Aneh Suami Siti Elina Dikuak Ketua RT: Kayak Ga Kenal!
Saat ditanya kenapa mengajak duel polisi, DS mengaku, karena emosi kepada polisi itu.
"Soalnya saya jatuh karena dikejar sama polisi itu, diserempet jatuh," kata DS sambil tertunduk.
DS dikejar Aiptu Deni Suherlan saat itu, karena DS dan UI mengendarai sepeda motor dengan mengacung-ngacungkan pedang yang dibawanya hingga membuat resah masyarakat sekitar.
DS mengatakan, sebelumnya tak pernah bawa senjata, dan itu merupakan pedang yang baru dibelinya.
Saat itu, kata DS, ia mabuk ciu bersama temannya UI, dan mengaku tak sadar yang diajak duel olehnya polisi.
"Sadar-sadar saya sudah ada di dalam sel," ucapnya.
Sedangkan Oliesta mengatakan, dua orang ini dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya, dan saat diimbau oleh petugas untuk menghentikan perbuatannya.
"Kedua orang tersebut justru melakukan perlawanan," kata Oliestha.
Sehingga kedua tersangka ini, kata Oliestha, dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Selain UU Darurat, kami kenakan juga Pasal 212, melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian," ucapnya.
TAK TERIMA Ditantang, 11 Remaja Nekat Pamer Senjata Tajam hingga Todong Warga
HEBOH! 11 remaja tuban pamer senjata tajam hingga todong warga, kini diamankan polisi.
Baru saja warga tuban dihebohkan dengan adanya gangster yang diduga membuat resah masyarakat.
Bagaimana tidak, 11 remaja itu membawa senjata tajam dan menodong sebagian warga.
Menurut keterangan kepolisian 11 remaja tersebut mendapat tantangan dari kelompok lain.
Tanpa berfikir panjang, 11 remaja tersebut nekat melakukan aksi.
Melihat aksi tak terpuji tersebut sebagian warga melaporkan ke polisi.
Tak menunggu lama polisi langsung melakukan penyidikan.
Baca juga: GEGER! 2 Kelompok Remaja Tawuran, Bawa Senjata Tajam & Lempari Batu, Warga Stres: Hampir Tiap Malam
Bahkan kini 11 remaja sudah diamankan pihak kepolisian.
Seperti apa sebenarnya motif 11 remaja remaja tersebut dan bagaimana kronologinya?
Satreskrim Polres Tuban, membekuk kelompok terduga gangster yang membuat resah masyarakat.
Kelompok ditengarai sebagai gangster dengan identitas jalur Gaza atau team gukgukguk, yang mana videonya viral membawa senjata tajam (sajam) di jalan Letda Sucipto.
Para remaja yang menjalankan aksinya pada malam hari itu naik motor dan mengangkat parang serta benda tajam lainnya.
Polisi akhirnya mengungkap motif dari kelompok tersebut.
"Mereka mendapat tantangan dari kelompok lain,
Lalu tim ini mempersiapkan sejumlah alat berupa senjata tajam dengan berbagai jenis ke luar di jalanan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).
Perwira pertama itu menjelaskan, ada 11 remaja dari terduga gangster ini yang diamankan.
Di antaranya, ABSN (18), GAR (25)asal Kecamatan Tuban, ID (18), AWS (18), AP (16), LFA (17), RDH (15), DFE (18) warga Kecamatan Semanding, ND (19), WSW (17) warga Kecamatan Plumpang dan WTY (19), warga Kecamatan Rengel.
"Mereka diamankan di masing-masing tempat berbeda, ada yang di rumah.
Baca juga: INNALILLAHI! 1 Remaja Tewas Usai Dibuntuti 9 Orang di Kawasan Palmerah, Diserang Pakai Senjata Tajam
Belum ditetapkan tersangka, masih didalami," pungkasnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan lima senjata tajam berupa pedang, parang, celurit, samurai dan stik baseball, serta bendera yang dibawa pelaku sebagaimana aksi dalam video.
Polisi meminta masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi kabar meresahkan, jika diperlukan bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat demi terciptanya kondusifitas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951, adapun ancaman pidana 10 tahun penjara.
(TribunJabar/ Lutfi Ahmad Mauludin) (TribunJatim.com/ M Sudarsono)
Diolah dari artikel tayang di TribunJabar.id dan TribunJatim.com
Sumber: Tribun Jabar
| Pesan Terakhir Arjuna, Pria Idap Epilepsi Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga Sumut, Adik Dapat Wasiat |
|
|---|
| Detik-detik Bripda Waldi Bunuh Dosen Wanita di Bungo Jambi, Cekik Leher Korban dengan Gagang Sapu |
|
|---|
| Detik-Detik Zulham Tukang Sate Jadi Provokator Tewaskan Arjuna di Masjid, Ajak 4 Rekan Aniaya Korban |
|
|---|
| Sosok Thoriq Pemuda di Lampung Lecehkan & Aniaya Wanita Saat Salat di Masjid, Pelaku Pengurus Masjid |
|
|---|
| Sosok Perangkat Desa di Kerek Tuban Tewas Dibacok, Diduga Motif Asmara, Korban Tiba-tiba Diserang |
|
|---|