Breaking News:

SELAMAT! Bansos Kematian Rp 1 Juta Sudah Cair, Cek Syarat & Ketentuannya, Ahli Waris Bisa Kelola

Alhamdulillah! bansos kematian Rp 1 juta segera cair, cek syarat dan ketentuannya.

Editor: Candra Isriadhi
Kolase Tribunnewsmaker
Ilustrasi bansos kematian. Bansos kematian Rp 1 juta segera cair, cek syarat dan ketentuannya. 

Artinya bagi penerima PKH tetapi belum mendapatkan bansos triwulan kedua pada April atau Mei, maka masih ada waktu pencairan hingga akhir Juni 2023.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos PKH Tahap 2 Cair Rp 750.000 Juni 2023, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

Adapun penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3 juta/tahun

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun sebesar Rp 3 juta

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900 ribu

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat sebesar Rp 2 juta

- Kategori Penyandang Disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta

- Kategori Lanjut Usia sebesar Rp 2,4 juta

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT merupakan salah satu bansos yang rutin diberikan pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap KPM akan mendapatkan BPNT sebesar Rp 200 ribu per bulan yang bisa dibelanjakan untuk bahan pangan seperti beras, aneka daging, sayur, dan lainnya.

Namun beberapa waktu belakangan, BPNT diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang sama yakni Rp 200 ribu.

PIP Kemendikbudristek

Halaman
1234
Tags:
kematianbantuan sosialbansos
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved