Berita Viral
'PUTAR BALIK', Pengemudi di Tol Cikampek Dikenai Tarif Rp724 Ribu, Protes di Medsos, Dibully Netizen
Pengemudi mobil syok dikenai tarif Rp724 ribu setelah melakukan putar balik di tol Cikampek.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - GEGARA memutar balikkan mobilnya, seorang pengguna jalan tol dikenai tarif Rp724 ribu.
Ia mendadak murka dan tak terima dengan tarif yang harus ia bayar.
Pasalnya, pada saat itu ia merasa tidak sedang berkendara jarak jauh. Dia mengemudikan mobilnya di Jalan Tol Cikampek.

Dia tak menduga akan dikenai tarif tol sebesar itu. Pengemudi itu lantas membuat sebuah video yang berisi tentang momen tersebut.
Ia memprotes tarif tol yang harus ia bayarkan yang mencapai Rp724 ribu padahal hanya berkendara di Jalan Tol Cikampek.
Setelah mengunggahnya di media sosial, pengemudi tersebut justru mendapatkan cibiran dari netizen.
Tak sedikit netizen yang mewajarkan hal tersebut dan menuding bahwa pengemudi tersebutlah yang salah.
Pengemudi tersebut dinilai tak memahami regulasi melintas di jalan tol.
Baca juga: INNALILLAHI! Berhari-hari Jadi Misteri, Kasus Mayat dalam Karung di Kolong Tol Cipali Kini Terkuak
Satu di antara tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.
Dalam unggahannya, ia kesal dan bingung mengapa tarif tol yang ia kira Rp 64.500 menjadi Rp 724 ribu.
Tarif tol tersebut dinilai 10x lipat lebih mahal dari yang ia kira.
"Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama 4, tarif tol-nya Rp 724.000. Kan aneh banget," kata pengemudi pada cuplikan video yang diunggah akun @erlanggaleo.
Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang ia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4.
Baca juga: ASTAGA! Berkeliaran di Jalan Tol Solo-Ngawi, 5 Sapi Kurban Mati Sia-sia Karena Ditabrak Mobil & Truk

Hal ini mengidentifikasikan pengemudi telah melakukan putar balik di ruas tertentu.
Sehingga, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Sumber: Kompas.com
Istri Dwi Hartono Pelaku Pembunuhan Kacab Bank, Dulu Gaya Hedon, Kini Kunci IG & Kabur Tengah Malam |
![]() |
---|
Sosok Guru di Lampung Hampir Cekik Siswa saat Upacara, Dinonaktifkan, Sering Lakukan Pelanggaran |
![]() |
---|
Teka-teki Sosok 'Bos' di Surabaya, Atasan Pelaku Penculikan, Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN? |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Markas Penculik Kacab Bank BUMN di Bekasi, Misteri Sosok Dalang Besar dari Surabaya |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan di Balik Istri Penculik Kacab Bank BUMN di Bekasi, Ternyata Sempat Bohong |
![]() |
---|