Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah Membuncah, Remaja Nunukan Nekat Rudapaksa Pacar Saat Rayakan Idul Adha

Astagfirullah! syahwat sudah penuhi pikiran, remaja di Nunukan nekat rudapaksa kekasih yang masih 13 tahun.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. Astagfirullah! syahwat sudah penuhi pikiran, remaja di Nunukan nekat lecehkan kekasih yang masih 13 tahun. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! syahwat sudah penuhi pikiran, remaja di Nunukan nekat rudapaksa pacar yang masih berusia 13 tahun.

Seorang pria berinisial AS (19) tega rudapaksa pacarnya saat di rumah kakak ipar.

Dilansir dari Kompas.com (4/7/2023) kejadian tersebut terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (29/6/2023) saat pukul 02.00 WITA.

Kini pelaku yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Tanjung Harapan, Nunukan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

"Kasusnya lama terungkap karena keluarga korban sempat menutupi kasus ini," ujar Siswati.

Meski ditutupi oleh pihak keluarga, kasus rudapaksa anak di bawah umur ini akhirnya terungkap ke publik.

Awal mula terjadinya rudapaksa adalah ketika korban berkunjung ke rumah kakak ipar sang kekasih.

Korban berkunjung dalam rangka silarurahmi untuk merayakan hari raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Baca juga: INNALILLAHI! Kasus rudapaksa Adik Tiri di Batam Berakhir Tragis, Korban Meninggal saat Melahirkan

Saat asyik mengobrol dan waktu semakin jelang malam hari, AS pun melarang korban pulang.

AS juga meminta korban untuk menginap saja di rumah kakak iparnya.

"Saat korban mulai berbaring, tersangka tiba-tiba ikut berbaring di sampingnya, lalu menyentuh bagian dada korban dan melakukan perbuatan tidak layak,’’jelas Siswati.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Yonhap News)

Terkejut dengan sikap kekasihnya, korban marah dan berusaha berontak.

Bukan menghentikan aksi cabulnya, pelaku justru kembali melakukan aksi tidak senonohnya, dengan menyentuh bagian sensitif lain korban.

Pelaku juga sempat mencium paksa leher korban.

Baca juga: FAKTA BARU! Kasus 11 Pria Gilir Gadis Usia 15 Tahun di Sulteng, rudapaksa Terjadi Selama 8 Bulan

‘’Korban yang risih, akhirnya pergi ke rumah temannya yang tidak jauh dari rumah kakak ipar kekasihnya."

"Niatnya menghindari aksi pelaku."

"Tak lama kemudian, kekasihnya memintanya untuk kembali ke rumah indekos dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Memegang janji yang diucapkan kekasihnya, korban akhirnya kembali ke indekos, sampai akhirnya ia dijemput ayah kandungnya pada pukul 17.00 Wita.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Shuttershock)

Merasa tidak nyaman dengan pengalaman di rumah indekos kakak ipar kekasihnya, korban kemudian menceritakan hal tersebut ke keluarganya.

Tak terima dengan apa yang diperbuat kekasih korban, pihak keluarga menyelesaikannya dengan jalur hukum, dengan melaporkannya ke polisi.

‘’Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, dan ditetapkan sebagai tersangka,’’lanjut Siswati.

Akibat perbuatannya, AS disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Syahwat Tak Terbendung, Bapak Bejat Nekat Cabuli Anak Tiri Saat Istri Siri Jadi TKW

Seorang bapak asal Gresik nekat mencabuli anak tirinya dari istri siri pertama.

Miris, setelah mencabuli anak tiri pelaku yang bernama Muhammad Khoirul Umam (28) kabur ke rumah istri siri kedua.

Diketahui rumah istri siri kedua Umam berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat di NTT, Umam mencoba kabur lantaran aksi bejatnya diketahui.

Tampang bapak cabul, Umam (tengah) diapit Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Tampang bapak cabul, Umam (tengah) diapit Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. (Tangkapan layar live FB)

Seperti dilansir dari Tribun Madura (3/7/2023) Umam mengaku telah pisah dengan istri siri pertamanya.

“Ke NTT ke tempat calon istri siri, sama (istri siri) pertama pisah, ini mau meresmikan secara hukum,” ucap Umam.

Terbongkarnya perbuatan bejat Umam lantaran sang anak siri melaporkannya kepada ayah kandung.

Baca juga: VIRAL! Jadi Korban Pencabulan, Bocah Usia 4 Tahun di Tangerang Mengeluh Sakit di Bagian Alat Vital

Korban berinsial NA yang masih berumur 13 tahun diketahui merupakan siswa SD.

Istri siri pertama Umam diketahui sedang berjuang mencari nafkah di Malaysia jadi TKW.

Tujuan Umam ke NTT awalnya ingin membuka lembaran baru.

Umam berniat meninggalkan catatan kelamnya di Sidayu Gresik.

Ilustrasi tindak pencabulan anak.
Ilustrasi tindak pencabulan anak. (Shutterstock)

Kini Umam harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Umam ditangkap pada hari Rabu, 28 Juni 2023 oleh pihak kepolisian.

Awalnya anggota PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT.

Baca juga: VIRAL! Jadi Korban Pencabulan, Bocah Usia 4 Tahun di Tangerang Mengeluh Sakit di Bagian Alat Vital

Anggota PPA Satreskrim Polres Gresik yang di pimpin Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk mencari keberadaan terduga pelaku pencabulan.

Sejumlah anggota polisi datang, Umam pun tidak bisa mengelak karena telah melakukan pencabulan.

Umam langsung dibawa ke Mapolres Gresik.

ILUSTRASI ayah cabuli anaknya.
ILUSTRASI ayah cabuli anaknya. (Tribun)

"Tersangka Muhammad Khoirul Umam (MKU) yang merupakan ayah tiri korban kami amankan di tempat pelariannya di NTT," ucap Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra.

Barang bukti yang diamankan satu potong baju warna merah.

Satu potong celana panjang jenis legging warna hitam.

Hasil visum korban dan hasil psikologi korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Tags:
berita viral hari inirudapaksaNunukanKalimantan UtaraIdul Adha
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved