Breaking News:

Berita Kriminal

AWAS! Kosmetik Ilegal di Medan, Dijual Rp 25 Ribu, BPOM Ungkap Ciri:'Ya Allah Hidung Saya Menghitam'

Kosmetik ilegal masih marak beredar di Medan, dijual dalam bentuk krim seharga Rp 25 ribu, membuat hidung menghitam.

Editor: Dika Pradana
seruni.com / Tribunnews
ILUSTRASI kosmetik ilegal membuat hidung menghitam. 

Tidak Punya Izin Edar

Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Zamroni, menuturkan, kosmetik yang tidak memiliki ijin edar atau palsu, adalah produk illegal yang harus dimusnahkan.

"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap." ungkapnya kepada pers, Selasa (3/1/2023).

"Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan." tegasnya

Label tersebut menurut Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara pengunaan.

ILUSTRASI kosmetik ilegal
ILUSTRASI kosmetik ilegal (WartaKota)

Selain itu, Bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.

Kepala Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, menambahkan, dalam hal mencegah produk illegal, BPOM makin mengetatkan pengawasan.

Termasuk melakukan patroli siber khusunya di platform media sosial.

Bahkan dalam pencegahan, menurut dia, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal.

Pelaku akan terancam hukuman pidana jika melanggar aturan tersebut.

“Pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang.

ILUSTRASI wajah bermasalah gegara kosmetik ilegal
ILUSTRASI wajah bermasalah gegara kosmetik ilegal (lifealth)

Imbau Warga Hati-hati

Dalam hal mencegah hal yang tidak diinginkan, Zamroni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store.

Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," tungkap dia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Tags:
berita viral hari iniKosmetik IlegalMedanBPOMhidungmenghitam
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved