Breaking News:

Berita Kriminal

AWAS! Kosmetik Ilegal di Medan, Dijual Rp 25 Ribu, BPOM Ungkap Ciri:'Ya Allah Hidung Saya Menghitam'

Kosmetik ilegal masih marak beredar di Medan, dijual dalam bentuk krim seharga Rp 25 ribu, membuat hidung menghitam.

Editor: Dika Pradana
seruni.com / Tribunnews
ILUSTRASI kosmetik ilegal membuat hidung menghitam. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - WASPADA! Kosmetik ilegal seharga Rp 25 ribu marak beredar di Medan, Sumatera Utara menggegerkan masyarakat.

Sejumlah kosmetik ilegal berupa krim malam dan krim siang yang masih dapat ditemukan di sejumlah toko itu mampu memmunculkan bercak hitam di hidung.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOMRI) berusaha mengusut kasus tersebut.

Kini, BPOM sudah membuat daftar kosmetik ilegal yang masih beredar di masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS! Dibakar Ayah, Ini Kondisi Terkini Ibu & 2 Anaknya di Cakung, Jalani Operasi Plastik

Ilustrasi produk kosmetik
Ilustrasi produk kosmetik (Mother)

BPOM juga mengungkapkan ciri-ciri kosmestik ilegal berbahaya yang mampu membuat kulit hidung muncul bercak hitam.

Maka dari itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap beredarnya kosmetik ilegal tersebut.

Dari pantauan Tribun-medan.com, kosmetik ilegal yang saat ini beredar di Kota Medan diantaranya Tabita, Temulawak, HN, Dr Original Pemutih, Natural 99 dan Ling Zhi Day dan Night.

Produk tersebut disinyalir mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri.

"Kalau pakai produk Tabita ini, kulit wajah bisa hitam-hitam," kata Intan, pedagang kosmetik di Pusat Pasar Medan, Senin (3/7/2023).

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Pelaku Aborsi Ilegal di Kemayoran Status IRT, Janin Dibuang Kloset, Sudah 50 Wanita

Intan mengatakan, ia sudah merasakan sendiri bagaimana efek samping penggunaan kosmetik ilegal ini.

"Saya kemarin hitam-hitam di bagian hidung," kata Intan.

Adapun harga yang ditawarkan pada produk tersebut mulai dari Rp 25 ribu per produk.

"Kalau temulawak cuma Rp 25 ribu aja untuk krim siang dan krim malam," tuturnya.

Sementara itu, BPOM RI dalam lama Instagramnya @bpom_ri merilis daftar kosmetik ilegal yang dianggap berbahaya bagi kulit.

Adapun produk yang masih banyak beredar di Indonesia adalah Temulawak New & Day Night, CAC Glow, Natural 99, HN (krim siang dan malam), SP Special UV Whitening, Dr Original Pemutih, Super Dr Quality Gold SPF 30, Diamond Cream, Herbal Plus New Day & Night, Ling Zhi Day & Night, Sj Sin Jung, Tabita, dan Krim Labella.

Baca juga: Tidur Teras Kalau Malam Kebiasaan Aneh Penjual Ginjal Ilegal di Bekasi, Korban Dibawa ke Kamboja

ILUSTRASI kosmetik ilegal membuat hidung menghitam.
ILUSTRASI kosmetik ilegal membuat hidung menghitam. (seruni.com / Tribunnews)

Tidak Punya Izin Edar

Kepala Balai Besar POM di Bandar Lampung, Zamroni, menuturkan, kosmetik yang tidak memiliki ijin edar atau palsu, adalah produk illegal yang harus dimusnahkan.

"Ada pun ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap." ungkapnya kepada pers, Selasa (3/1/2023).

"Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan." tegasnya

Label tersebut menurut Zamroni, minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara pengunaan.

ILUSTRASI kosmetik ilegal
ILUSTRASI kosmetik ilegal (WartaKota)

Selain itu, Bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam Bahasa Indonesia khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.

Kepala Kepala Balai POM di Batam Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, menambahkan, dalam hal mencegah produk illegal, BPOM makin mengetatkan pengawasan.

Termasuk melakukan patroli siber khusunya di platform media sosial.

Bahkan dalam pencegahan, menurut dia, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal.

Pelaku akan terancam hukuman pidana jika melanggar aturan tersebut.

“Pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang.

ILUSTRASI wajah bermasalah gegara kosmetik ilegal
ILUSTRASI wajah bermasalah gegara kosmetik ilegal (lifealth)

Imbau Warga Hati-hati

Dalam hal mencegah hal yang tidak diinginkan, Zamroni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal.

"Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM juga dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store.

Selain itu BPOM mengajak pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan," tungkap dia.

Terkait dengan peredaran kosmetik illegal, Lintang menambahkan, BPOM di Batam, sepanjang tahun 2022, mendapati 4.931 buah produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.

"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkap dia.

ILUSTRASI wajah bermasalah gegara kosmetik ilegal
ILUSTRASI wajah bermasalah gegara kosmetik ilegal (KompasHealth)

Ciri Kosmetik Ilegal

Adapun mengenai kosmetik ilegal, pimpinan balai besar POM Batam tersebut mengatakan salah satunya adalah tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan.

Secara aturan barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia.

Lintang menyarankan masyarkat membeli kosmetik di toko tepercaya dan jangan sampai tertipu dengan iklan maupun testimoni.

"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat , artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan itu yang perlu diketahui," tutupnya.

1. Tidak Terdaftar BPOM

Langkah pertama sebelum membeli produk kosmetik adalah selalu cek nomor BPOM pada produk atau bisa langsung mengunjungi laman cek bpom resmi melalui cekbpom.go.id.

Apabila produk tidak memiliki nomor BPOM yang jelas atau tidak terdaftar BPOM, maka dapat dipastikan jika produk tersebut tidak aman untuk digunakan.

2. Label dan Komposisi Tidak Jelas

Salah satu ciri kosmetik yang aman digunakan adalah memiliki label dan komposisi yang jelas.

Jika ditemukan kosmetik yang tidak jelas label dan komposisinya, kosmetik tersebut harus dicurigai.

Calon pembeli sebaiknya mencari kosmetik lain yang lebih aman.

Bahkan beberapa kosmetik yang berhasil disita BPOM tidak mencantumkan komposisi produk.

ILUSTRASI wajah bermasalah gegara kosmetik ilegal
ILUSTRASI wajah bermasalah gegara kosmetik ilegal (Grid.ID)

3. Tidak Ada Tanggal kadaluwarsa

Kosmetik yang sudah aman digunakan dan memiliki izin edar akan mencantumkan informasi produk seperti tanggal kadaluwarsa.

Tentu saja ini menjadi pertimbangan yang sangat penting bagi calon pembeli sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik.

Selalu cek tanggal produksi dan tanggal kadaluwarsa.

Jika produk memiliki tanggal kadaluwarsa yang jelas berarti kosmetik tersebut aman digunakan.

4. Menyebabkan Iritasi Kulit

Kosmetik ilegal biasanya akan berefek pada iritasi dan alergi pada kulit setelah penggunaan.

Beberapa pengguna kosmetik ilegal akan merasakan kulit kemerahan, terasa lebih sensitif dan kulit menjadi lebih tipis.

Selain itu kulit akan terasa lebih putih dalam waktu singkat. Jika terjadi hal seperti ini, kamu harus waspada dan segera hentikan pemakaian.

Nah, itu dia 4 ciri kosmetik ilegal yang harus kamu waspadai.

Kosmetik ilegal biasanya mengandung zat kimia berbahaya yang berakibat pada kerusakan kulit dan beresiko menyebabkan masalah kesehatan yang serius.

Berita ini telah diolah dari artikel TribunMedan.com.

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari iniKosmetik IlegalMedanBPOMhidungmenghitam
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved