Breaking News:

Berita Kriminal

TERLALU! Oknum TNI di Sulteng Setubuhi Mahasiswi Hingga Pendarahan, Keluarga Korban Minta Ganti Rugi

Seorang oknum Anggota TNI diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang mahasiswi di Sulawesi Tenggara.

Editor: Eri Ariyanto
Shutterstock
Ilustrasi Pencabulan. 

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.

Kasus ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (Tribun)

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.

“Kami tangkap PY tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Anshori.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.

Satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar alat vital korban.

Barang bukti lainnya adalah baju warna merah dan pakaian dalam korban.

Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

“Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tandas Anshori.

Kini korban merasakan trauma mendalam akibat perbuatan bejat dari pelaku. 

(Tribun-Medan)

Diolah dari berita tayang di Tribun-Medan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari inioknum tnimahasiswikeluarga korbanSulawesi Tenggara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved