Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Cekcok Antar Teman Berujung Saling Tebas, 3 Juru Parkir di Sumedang Kini Luka Berat

Astagfirullah! cekcok antar teman berujung saling tebas, 3 juru parkir di Sumedang kini luka berat.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun
ILUSTRASI adu senjata. Astagfirullah! cekcok antar teman berujung saling tebas, 3 juru parkir di Sumedang kini luka berat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! cekcok antar teman berujung saling tebas, 3 juru parkir di Sumedang kini luka berat.

Entah apa yang ada di dalam benak ketiga juru parkir di Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini.

Ketiga juru parkir masing-masing bernama Frangky, Endi Rohendi dan Uli terlibat adu senjata tajam pada Minggu (9/7/2023).

Frangky, Endi Rohendi (37) Keduanya merupakan warga Dusun Cikandang, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, dan Uli (32) warga Dusun Pamagersari RT01/04 , Desa/Kecamatan Tanjungsari.

Danramil Tanjungsari, Kapten Agus Hermawan, mengatakan insiden perkelahian menggunakan senjata tajam ini terjadi di Jalan Pamagersari (PLN Lama Tanjungsari) sekitar pukul 18.00.

ILUSTRASI pengeroyokan.
ILUSTRASI pengeroyokan. (Kompas.com)

"Ketiganya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam saat berduel."

"Korban yang bernama Endi dan Uli sedang dalam perawatan medis di Puskesmas Tanjungsari."

"Sedangkan Franky ditangani di RS AMC," kata Agus saat dikonfirmasi TribunJabar.id.

Baca juga: Meski Jadi Korban, 2 Driver Ojol di Semarang Bebas Namun Jadi Saksi Pengeroyokan Pria hingga Tewas

Agus mengatakan, dugaan sementara, insiden ini dipicu perselisihan antara Endi bersama Uli.

Perselisihan tersebut kemudian semakin memanas, dan Endi pun akhirnya meminta bantuan kepada saudaranya yang bernama Frangky.

"Sekira pukul 17.30, Endi dan Frangky mencari keberadaan Uli, dan ketika Uli sedang melintas di lokasi kejadian,"

"oleh keduanya langsung diadang dan Frangky pun langsung menebas bagian kepala Uli," katanya.

Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. (Ist/tribun jambi)

Agus menuturkan saat perkelahian terjadi, Uli berhasil merampas golok Frangky.

Golok tersebut kemudian langsung ditebaskan ke bagian kepala Endi dan tangan Frangky hingga mengalami patah tulang.

Agus menyebutkan bahwa ketiganya juru parkir ini sebenarnya saling mengenal.

Mereka dikenal sebagai juru parkir di Pasar Tembakau, Tanjungsari.

"Insiden perkelahian ini dalam penanganan Polsek Tanjungsari," ujar Agus. 

Gelap Mata Karena Cekcok Utang ke 'Bank Emok' Istri di Bandung Dibunuh Suaminya Sendiri

Suami gelap mata, istri yang punya utang Rp 2 juta dibunuh pasangan sendiri.

Suami berinisial ID (41) tersebut nekat membunuh istrinya yang berinisial RN (51).

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).

Kini ID harus bertangung jawab atas kematian sang istri tercintanya.

Saat ini ID diamankan pihak kepolisian Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ilustrasi pembunuhan istri.
Ilustrasi pembunuhan istri. (KOMPAS.COM/Shutterstock)

Saat digiring oleh kepolisian, ID hanya bisa tertunduk lesu dengan borgol di kedua tangannya.

ID dihadirkan ke publik di Mapolresta Bandung pada Jumat (7/7/2023).

Dilansir dari Tribun Jabar, ID tega menghabisi korban yang tak lain adalah istrinya sendiri bermotif ekonomi.

Baca juga: FAKTA BARU! Kasus Pembunuhan Pria Dalam Toko di Makassar, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang Rp 700 Ribu

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan.

"Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok,"

"dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," kata Imron.

Polisi menggiring ID yang merupakan pembunuh istrinya sendiri di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).
Polisi menggiring ID yang merupakan pembunuh istrinya sendiri di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Saat utang ke renternir tak bisa dibayar, kedua pasangan suami istri tersebut terlibat cekcok.

"Dalam arti kata, korban ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini."

"karena dua-duanya suami istri bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Imron.

Baca juga: FAKTA BARU! Wanita Korban Pembunuhan Sadis di Dalam Kamar Kos di Madiun, Ternyata Bekerja Sebagai LC

Meski hanya sekitar Rp 2 juta, utang tersebut lumayan banyak untuk mereka berdua.

Hal itu dibenarkan oleh ID saat ditanya Imron di Mapolres Bandung.

"Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir," kata ID.

Kini ID terancam hukuman berat, menurut Imron, ID bisa terjerat tiga pasal berlapis atas kasus pembunuhan tersebut.

Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. (NST)

Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun.

(TribunJabar.id/Kiki Andriana)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
PerkelahianJabarSumedangjuru parkir
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved