Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Tak Kuat Tahan Nafsu, Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Nekat Lecehkan Santri Pria

Tak kuat tahan nafsu, seorang pimpinan sebuah pondok pesantren ternama di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melakukan pelecehan terhadap santri pria.

Editor: Eri Ariyanto
Shutterstock
Ilustrasi pelecehan sesama jenis. 

Karena korban mengenal pelaku sebagai tetangga, dirinya tidak mencurigai ada niat jahat.

"Korban ini disabilitas, tapi pelaku dengan bejatnya merudapaksa anak tetangganya itu, terlebih pelaku menjanjikan uang, padahal bohong," kata Yofi.

Hingga akhirnya, pihak keluarga mengetahui ada kejanggalan pada anaknya.

Mulanya orangtua korban mengira anaknya sakit atau semacamnya, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun Ayah di Lampung Nekat Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

"Dari diagnosa dokter ternyata anak korban sudah hamil 5 bulan, dan orangtua sama sekali tak tahu," katanya.

Orangtua baru tahu saat dokter memeriksa anaknya, sebab sebelumnya M sama sekali tidak menceritakan apapun.

Ketika ditanya, M mengaku apa yang dialaminya adalah ulah bejat tetangganya sendiri yaitu pelaku BG (44).

Yofi mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan BG.

Kini, petani bejat tersebut sudah dicokok saat berada di rumahnya pada Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: BEJAT! Oknum TNI Rudapaksa Mahasiswi di Kendari, Pelaku Ajak Ciuman, Korban Melawan & Lapor Ortu

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

Barang bukti akan digunakan untuk pengembangan hukum lebih lanjut.

Sampai saat ini proses hukum masih terus bergulir.

Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Pelaku akan dikenakan pasal berlapis atas aksi bejatnya itu.

"Dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.

(Kompas.com/Junaedi)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPimpinan Ponpessantri priaPolewali MandarSulawesi Barat
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved