Breaking News:

Berita Kriminal

INNALILLAHI! Penghuni Lapas di Semarang Tewas, Jasad Korban Gantung Diri di Kamar Mandi

Innalillahi! penghuni lapas tewas, jasad korban ditemukan di kamar mandi lapas.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com
Napi tewas dianiaya di dalam kamar mandi. Innalillahi! penghuni lapas tewas, jasad korban ditemukan di kamar mandi lapas. 

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.

Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

Syahwat Tak Terbendung Ayah Kandung Nekat Cabuli Anak, Pelaku Tewas Dihabisi Napi Lain

Sesosok pria bejat berinisial AR (50) menjadi tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Setelah mendekam di penjara naas AR harus meregang nyawa di tangan penghuni lain pada Minggu (9/7/2023).

AR adalah tahanan Polres Metro Depok.

Diduga kedelapan tahanan tersebut geram karena AR melecehkan putri kandungnya.

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. (SHUTTERSTOCK/271 EAK MOTO)

"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung, mungkin para si pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan, Senin (10/7/2023).

"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain, itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," sambungnya.

Baca juga: RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!

Nirman pun membeberkan kronologinya, yang dimana saat itu korban sempat pingsan saat dikroyok dan kemudian langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dinyatakan korban meninggal dunia," ungkap Nirman.

Satu potong peralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut pun turut disita kepolisian sebagai barang bukti dan para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 butir 3e dan pasal 351 agar 3 KUHP.

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Tags:
napibunuh dirikamar mandiLapasSemarang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved