Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Petani di Sikka Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Ancam Sebar Foto Syur Jika Tak Dilayani

Seorang petani berinisial FS (32) warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi tersangka kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
Tribun
ILUSTRASI petani rudapaksa anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang petani berinisial FS (32) warga Dusun Ribang, Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi tersangka kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Bahkan, korban dari aksi perbuatan bejat itu diketahui masih berstatus pelajar.

Korban tersebut juga disebutkan masih berusia 16 tahun.

Ternyata pelaku mengancam korban dengan cara menyebar foto syur gadis itu jika tak dilayani.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap anak di bawah umur. (Shutterstock)

Baca juga: BIADAB! 4 Kakek di Purbalingga Gilir Gadis 14 Tahun hingga Hamil, Korban Dijanjikan Uang Rp 15 Ribu

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menerangkan, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Nyoman saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Nyoman mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat menemukan banyak foto bugil yang tersimpan di dalam telepon seluler milik pelaku.

"Kami belum tahu siapa, sekarang kami masih dalami. Jangan sampai ada korban lain," katanya.

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Baca juga: BEJAT! Iming-imingi Korbannya Masuk Polri & TNI, Pelatih Paskibra di Muara Enim Lecehkan 10 Pelajar

Nyoman mengimbau, orang tua mengawasi anaknya secara baik, kurangi penggunaan media sosial, jika ada yang mengalami hal serupa segera dilaporkan ke Polres Sikka.

"Ini modus baru yang dilakukan pelaku untuk mengelabui korban," kata Nyoman.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, pada 27 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kejadian itu berawal ketika korban dihubungi pelaku melalui pesan Facebook sekitar awal Juni.

Saat itu pelaku menyampaikan kepada korban, bahwa ada orang yang membajak foto korban dengan pose bugil.

Karena takut, korban meminta bantuan pelaku untuk menghapus foto dan akun tersebut. Keduanya kemudian intens berkomunikasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipetanitindak asusilaanak di bawah umurancam sebar foto syurSikkaNusa Tenggara Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved