Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Petani di Sikka Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Ancam Sebar Foto Syur Jika Tak Dilayani

Seorang petani berinisial FS (32) warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi tersangka kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
Tribun
ILUSTRASI petani rudapaksa anak di bawah umur. 

"Muncul niat dan hasrat bejat pelaku dengan memasukkan secara paksa alat vitalnya ke bagian sensitif putrinya itu hingga berdarah-darah kesakitan," kata Arist Merdeka Sirait lewat pesan WhatsApp.

Arist mengatakan, setelah kejadian, pihaknya sudah menurunkan tim ke Kabupaten Toba.

Ia juga telah meminta kepala desa untuk mendampingi korban.

Hal tersebut guna memulihkan psikologis dan rasa traumatiknya.

Atas perbuatannya, ayah biadab ini bakal disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2.

Korban terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 atau 20 tahun penjara. (Kompas.com/Serafinus Sandi Hayon Jehadu)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipetanitindak asusilaanak di bawah umurancam sebar foto syurSikkaNusa Tenggara Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved