Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Siswi SMA Diancam Foto Tanpa Busananya Disebar, Pelaku Sakit Hati Ajakan BO Ditolak

Astagfirullah! siswi SMA diancam foto bugilnya disebar, pelaku sakit hati ajakan BO ditolak.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi foto syur yang viral. Astagfirullah! siswi SMA diancam foto bugilnya disebar, pelaku sakit hati ajakan BO ditolak. 

Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Sebar Video Syur Mantan, Korban Difitnah Kerja Open BO

Sosok pemuda tanggung berinisial Rafi (22) nekat menyebarkan konten negatif berupa foto dan video milik sang mantan pacar.

Rafi nekat lakukan hal itu lantaran dirinya tak terima diputus oleh pacarnya.

Kini, pemuda asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Malang.

Kapolsek Klojen, Kota Malang, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, korban dan pelaku sempat berpacaran.

ILUSTRASI Video syur tersebar di medsos
ILUSTRASI Video syur tersebar di medsos (TribunStyle.com)

Namun, hubungan itu kandas dan pelaku sakit hati terhadap korban.

Korban berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban di media sosial.

Selain itu, pelaku juga mengirim foto dan video itu ke nomor WhatsApp adik korban.

Kejadian itu membuat warung makan atau tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh.

Sebab, salah satu postingan pelaku menyebutkan bahwa warung itu menyediakan layanan prostitusi online atau open BO.

"Kemudian ada laporan dari korban yang masuk ke kami pada 29 April 2023 lalu.

Setelah itu, laporan tersebut kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Syabain pada Minggu (11/6/2023).

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (23/5/2023) malam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video syur korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Halaman 4/4
Tags:
Sebar Foto Pornoopen boancam sebar foto syurrevenge pornJeparatanpa busana
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved