Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS! 2 Wanita di Kendari Jadi Mucikari, Jual Gadis ke Pria Hidung Belang, Modus Pijat Refleksi

Dua orang wanita diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
2 wanita di Kendari jadi mucikari, jual gadis ke pria hidung belang. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua orang wanita diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua pelaku yang diringkus polisi itu berinisial (28) dan EN (21).

Kedua pelaku ditangkap karena diduga mempekerjakan wanita berinisial DJ (28) kepada pria hidung belang atau pelanggan dengan modus pijat refleksi atau SPA.

Suami istri perdaya gadis Jogja untuk dijadikan PSK.
ILUSTRASI 2 wanita jual gadis ke pria hidung belang. (Tribun)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Niat Berhenti Open BO, Gadis SMA di Jepara Diancam Pelanggan, Foto Syur Jadi Senjata

Kasub Satgas Gakkum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, salah satu pelaku yang diamankan berinisial IK (28) merupakan pemilik SPA Melati.

"Yang diamankan IK itu pemilik sama sebagian karyawan spa," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Syahrir menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa SPA Melati atau SPA Mangga Dua sering terjadi tindak pidana perdagangan orang dengan modus pijat refleksi.

Ilustrasi prostitusi - seorang suami tega menjual istrinya untuk layanan prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. (Vox)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Sekelompok Pemuda Diduga Pesilat Keroyok dan Bacok Aparat di Lamongan, Korban Kritis

Usai menerima informasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra menuju ke lokasi, pada Selasa (18/7/2023) pukul 12.10 Wita.

Lokasinya berada di Jalan Kedondong Lorong Aklamasi II, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

"Saat berada di TKP, kami langsung mengamankan kedua pelaku yang telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seks) atas nama korban DJ," ujar Syahrir.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pemilik SPA Melati menjual karyawan yang bekerja untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp800 ribu per orang.

"Dari hasil penjualan itu pelaku mendapat untuk untung Rp100 ribu dari korban saat mendapat pelanggan," ungkapnya.

2 wanita di Kendari jadi mucikari, jual gadis ke pria hidung belang
2 wanita di Kendari jadi mucikari, jual gadis ke pria hidung belang (Tribunnews)

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bukti transfer di rekening milik pelaku sebesar Rp100 ribu.

Selanjutnya, uang tunai senilai Rp800 ribu, dua handphone dan sprei berwarna cokelat yang terdapat sperma.

Selain itu, polisi mengamankan kedua pelaku dan tiga pekerja SPA Melati untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sultra.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Untuk ancaman hukumannnya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun," tutur Kompol Syahrir Hanafi.

ILUSTRASI prostitusi online anak.
ILUSTRASI prostitusi online anak. (TribunManado)

Berita Lainnya, Jadi Mucikari, ABG 15 Tahun Jual Anak di Bawah Umur Lewat Prostitusi Online, Kini Dicekal

GEGER, sesama perempuan, ABG berusia lima belas tahun nekat menjadi mucikari dan menjual teman sebayanya.

Perempuan berinisial IK tersebut menjadi mucikari prostitusi online di Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.

Mendapati kejadian tersebut, IK akhirnya dicekal oleh kepolisian setempat.

IK ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya saat sedang menunggu pria hidung belang di salah satu hotel kelas melati Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Selasa 11 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal beserta anggota juga mengamankan barang-bukti uang senilai Rp 1,3 Juta.

Diduga uang senilai Rp 1,3 juta tersebut merupakan hasil perdagangan anak dan prostitusi online yang dilakukan oleh IK.

Penggrebekan dilakukan berawal ketika pihak kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kanit IV Aipda Wiyono beserta lima anggota lainnya mengecek kebenaran informasi tersebut dan setibanya anggota di lokasi bahwa benar sedang ada praktek prostitusi online.

"Korban (yang melayani pria hidung belang) dan mucikari sama-sama masih dibawah umur," kata dia, Kamis (13/4/2023).

Selanjutnya Kanit IV Aipda Wiyono menambahkan, dari pengakuan tersangka prostitusi online itu baru pertama kali ia lakukan.

Baca juga: MINUM Pil Koplo Sebelum Mencuri, Wanita Cantik Ini Kepergok Nyolong Motor Warga, Nasibnya Kini Pilu

"Sudah lama atau tidak kita masih pengembangan, yang jelas saat tertangkap seperti itulah keadaannya.

Kalau keteranganya dia baru pertama," ujar dia.

Pada saat penggrebekan, korban dan tersangka masih menunggu kedatangan pria hidung belang.

Namun uang sudah diterima lebih dulu.

"Bentuk prostitusi melalui WhatsApp, uang Rp 1,3 juta kita amankan informasinya untuk sekali kencan.

Mucikari yang menjual kita tahan, kalau yang melayani itu korban anak dibawah umur jadi tidak kena," tutupnya.

Kini, IK bernasib mengenaskan dan harus menghadapi ancaman hukuman.

Korban kini dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.

(TribunnewsSultra/Laode Ari)

Diolah dari berita tayang di TribunnewsSultra

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inimucikariJual Gadispria hidung belangmodus pijat refleksiKendari
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved