ALHAMDULILLAH! Urus SIM Hilang & Rusak Tak Perlu Ujian Praktek Lagi, Begini Syarat Mudahnya!
Alhamdulillah! mengurus SIM hilang & rusak tak perlu ujian praktek lagi, begini syaratnya.
Editor: Candra Isriadhi
e. Melampirkan KTP.
*Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu
Ujian SIM Bakal Diganti, Praktik Zig-zag & Angka 8 Bakal Direvisi 'Nggak Pakai Cone Lagi'
Saking banyaknya kritikan, ujian SIM (surat izin mengemudi) yang dianggap sudah usang kini tampaknya bakal dirubah.
Tak mau diam saja, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM untuk motor alias SIM C.
Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.
“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan."
"Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag,"
"apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Buat SIM Kini Bisa Online, Caranya Cukup Mudah Tinggal Download Aplikasi di HP
“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive,"
"jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi,"
"sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” kata dia.
Menurut dia, ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan pada dasarnya sudah berdasarkan kajian yang dilakukan kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.
“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini."
"Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/suasana-pengunjung-satpas-diy.jpg)