Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Urus SIM Hilang & Rusak Tak Perlu Ujian Praktek Lagi, Begini Syarat Mudahnya!

Alhamdulillah! mengurus SIM hilang & rusak tak perlu ujian praktek lagi, begini syaratnya.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com
Suasana pengunjung Satpas DIY. Alhamdulillah! mengurus SIM hilang & rusak tak perlu ujian praktek lagi, begini syaratnya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Alhamdulillah! mengurus SIM hilang & rusak tak perlu ujian praktek lagi, begini syaratnya.

Bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang mulai kini tak perlu khawatir lagi.

Pasalnya mengurus SIM hilang atau rusak kini tak perlu repot lagi harus ujian praktek.

Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri, mengatakan, pengurusan SIM hilang atau rusak pada dasarnya sama seperti proses perpanjangan.

“Tidak perlu ujian teori dan praktik seperti pada pembuatan baru,” ujar Faisal, kepada Kompas.com belum lama ini.

Smart SIM.
Smart SIM. (KOMPAS.com/Gilang)

Saat mengurus SIM yang hilang atau rusak, petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon untuk diterbitkan kembali.

"Persyaratannya sama (seperti perpanjangan SIM). Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja," ucap Faisal.

Sementara itu, perihal biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM hilang atau rusak juga sama seperti pada perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca juga: SELAMAT! Ujian SIM Bakal Diganti, Praktik Zig-zag & Angka 8 Bakal Direvisi Nggak Pakai Cone Lagi

Adapun biaya yang harus dikeluarkan berbeda-beda, menyesuaikan dengan golongan SIM yang hendak diajukan pemilik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Contohnya untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, lalu SIM B1 Rp 80.000, SIM B2 Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM D Rp 30.000.

Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran.
Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran. (Kompas.com)

Berikut ini persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.

b. Laporan Polisi kehilangan SIM.

c. Membayar formulir di BII/BRI.

d. Mengisi formulir permohonan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
syarat mengurus sim hilangSIMsurat izin mengemudi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved