Breaking News:

ALHAMDULILLAH! Urus SIM Hilang & Rusak Tak Perlu Ujian Praktek Lagi, Begini Syarat Mudahnya!

Alhamdulillah! mengurus SIM hilang & rusak tak perlu ujian praktek lagi, begini syaratnya.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com
Suasana pengunjung Satpas DIY. Alhamdulillah! mengurus SIM hilang & rusak tak perlu ujian praktek lagi, begini syaratnya. 

“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” kata dia.

Baca juga: Dapatkan SIM Gratis Sebelum 1 Juli 2022 Spesial Hari Bhayangkara, Begini Tata Cara & Syarat Lengkap

Ia menambahkan, di seluruh dunia, keterampilan dan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat menjadi legitimasi bagi pengemudi untuk memperoleh SIM.

“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini."

"Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri.

Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C (Kompas.com)

Buat SIM Kini Bisa Online, Caranya Cukup Mudah Tinggal Download Aplikasi di HP

Tak perlu ribet, buat SIM kini bisa online tinggal duduk manis depan smartphone.

Bagi masyarakat Indonesia SIM (surat izin mengemudi) menjadi dokumen penting selain KTP.

Kini di jaman modern pembuatan SIM tak perlu datang lagi ke kantor polisi.

Kini pembuatan SIM pertama kali atau memperpanjang SIM bisa melalui online.

Namun, perlu diketahui bahwa membuat SIM online, bukan berarti semua dilakukan secara online.

Cara Perpanjang SIM Online.
Cara Perpanjang SIM Online. (Digital Korlantas)

Bukan juga pemohon SIM tinggal menunggu SIM dikirim ke rumah.

Untuk ujian praktik, tetap harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Untuk pembuatan SIM online, sudah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi ini berfungsi untuk pendaftaran dan ujian teori saja.

Baca juga: PAMIT Suami Ambil SIM, 2 Istri Kepergok Ngamar di Hotel Bareng Pria Bangladesh, Kenal Baru Seminggu

Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
syarat mengurus sim hilangSIMsurat izin mengemudi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved