ALHAMDULILLAH! Urus SIM Hilang & Rusak Tak Perlu Ujian Praktek Lagi, Begini Syarat Mudahnya!
Alhamdulillah! mengurus SIM hilang & rusak tak perlu ujian praktek lagi, begini syaratnya.
Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com
Suasana pengunjung Satpas DIY. Alhamdulillah! mengurus SIM hilang & rusak tak perlu ujian praktek lagi, begini syaratnya.
Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
Perlu dicatat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar SIM online, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berikut ini persyaratan buat SIM online:
- Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM C1 minimal berusia 18 tahun
- SIM C2 minimal berusia 19 tahun
- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun
- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun
Persyaratan administrasi:
- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian
- Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia, melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian
- Melakukan perekaman biometri yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Persyaratan kesehatan:
Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya
Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian
Lulus ujian
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktik
(Kompas.com/Dio Dananjaya)
Diolah dari artikel Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/suasana-pengunjung-satpas-diy.jpg)