Breaking News:

Berita Kriminal

PILU! Gadis 14 Tahun Asal Cianjur Disekap Pria Hidung Belang di Tangerang, Dijadikan Budak Nafsu

Kisah tak menyenangkan dialami oleh seorang gadis berusia 14 tahun asal Cianjur, Jawa Barat.

Editor: Eri Ariyanto
Istimewa via Tribun Medan
Ilustrasi Gadis asal Cianjur jadi korban TPPO. 

Putra menambahkan, 39 orang tersebut awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh pelaku.

Tak hanya itu, merea dilarang keluar mess tanpa izin oleh para pelaku.

Jika melanggar, maka akan dikenakan denda sebanyak Rp 1 juta - Rp 1,5 juta.

"Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe atau warung. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal atau bodyguard yang bernama HA (25), SR (35) dan MR (25)," jelas Putra.

Mirisnya, para PSK tersebut hanya diupah sebesar Rp 350 000 per-jam saat melayani tamu.

"Dengan pembagian Rp 310.000 untuk pengelola cafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40.000 untuk PSK itu sendiri," kata Putra.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.

Polresta Bogor Kota Bongkar TPPO

Di lokasi dan waktu berbeda, Polresta Bogor Kota berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi online di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Ada enam kasus yang berhasil diungkapkan, semua berasal dari berbagai wilayah di Kota Bogor antara lain Bogor Tengah, Tanah Sareal, Bogor Timur, Bogor Utara dan Bogor Barat.

Ironisnya seluruh korban dalam kasus ini merupakan anak yang masih di bawah umur.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa dari kasus yang berhasil diungkapkan oleh jajarannya terdapat sembilan tersangka di mana dua orang di antaranya masih di bawah umur.

"Tersangka tujuh dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (13/6/2023).

"Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, korban semuanya di bawah umur," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari inigadis 14 tahunpria hidung belangbudak nafsuCianjurTangerang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved