Berita Kriminal
BERAKHIR DUKA! Kenalan di Facebook, Gadis Ini Diajak Wik-wik Pemuda, Ibu Curiga: Testpack Jadi Bukti
KENALAN pemuda di Facebook, remaja ini malah dirudapaksa saat ketemuan, kini hamil.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Baru saja berkenalan dengan pria asing lewat Facebook, gadis ini malah diajak bertemu dan bersetubuh.
Namun, gadis tersebut syok ketika dirinya hendak dicabuli oleh pemuda yang ia kenal di Facebook.
Dia tak menyangka bahwa pemuda kenalannya berani beraksi senekat itu padanya.
Hingga pada akhirnya gadis tersebut disetubuhi oleh pemuda tersebut di sebuah tempat.

Takut keluarganya murka, gadis tersebut menyembunyikan insiden pemerkosaannya itu.
Namun, kejadian tersebut akhirnya terungkap setelah sang ibu mencurigai anaknya.
Ibu korban curiga mengapa anaknya sudah jarang menstruasi.
Hingga pada akhirnya sang ibu memaksa anaknya untuk cek kehamilan testpack.
Mereka langsung syok ketika hasil testpack membuktikan bahwa dirinya hamil.
Baca juga: NAUDZUBILLAH! Ciuman Sesama Jenis di Panggung, Band Ini Diancam, Konser Dihentikan: Kalian LGBT
Diketahui, insiden ini terjadi di Tebingtinggi, Sumatera Utara.
Kini sosok pemuda berinisial AS (19) harus berurusan dengan polisi.
Diketahui, AS merupakan warga Kelurahan Brohol, Kecamatan Bahjenis, Kota Tebingtinggi.
Dia kini harus berurusan dengan petugas kepolisian karena aksinya menghamili seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun.
Atas laporan keluarga korban, AL dijemput petugas dari rumahnya pada 21 Juli 2023.
Baca juga: Naudzubillah! Saat Rumah Sepi, Ayah Sambung di Cirebon Nekat Rudapaksa Putrinya Sampai Hamil

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan AL berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/334/VII/2023/SU.REST. TINGGI/SPKT.TT, Tanggal 1 Juli 2023.
"Pelaku sebanyak tiga kali melakukan perbuatan kepada korban hingga hamil yaitu pada April 2023 pukul 23.00 WIB, Mei 2023 pukul 20.00 WIB dan Juni 2023 pukul 21.00 WIB." ujar Agus, Minggu (23/7/2023).
"Korban adalah pelajar yang saat ini berusia 15 tahun," katanya lagi.
Agus menerangkan, pelaku dan korban baru saja berkenalan sejak beberapa bulan lalu dari media sosial facebook. Keduanya kemudian menjalani kedekatan.
Baca juga: Wajah & Bibir Bengkak Remaja di Sumsel Babak Belur Nyaris Dilindas Pacar, Motor Dirampas: Ya Allah

Pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dan mengajak melakukan perbuatan tak senonoh.
Pada tanggal 27 Mei 2023 korban mengalami sakit pada bagian perut.
Oleh orang tua korban kemudian dilakukan pengecekan dan diketahui jika korban sedang hamil.
"Ibunya curiga karena sejak Mei 2023 korban sudah tidak datang bulan sehingga melakukan test peck dan hasilnya positif hamil," ujar Agus.
Mengetahui fakta tersebut, orangtua korban yang merupakan warga Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu kemudian menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.

"Korban mengakui bahwa yang telah merudapaksa adalah pacarnya. Tidak terima dengan hal ini, orangtua korban melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi," katanya.
"Awal mereka kenal di sosial media facebook pada April 2023, kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran." imbuhnya.
"Selanjutnya korban ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga hamil," jelasnya.
Pelaku lalu diamankan petugas dari dalam rumah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun atas perbuatannya itu.
"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pelaku berada di rumahnya. Petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Tebing Tinggi." ujar Agus.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar," tutup Agus.
Naudzubillah! Saat Rumah Sepi, Ayah Sambung di Cirebon Nekat Rudapaksa Putrinya Sampai Hamil
Naudzubillah! saat rumah sepi, ayah sambung di Cirebon nekat rudapaksa putrinya sampai hamil.
Sosok pria bejat berinisial DR (50) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
DR terbukti telah rudapaksa anak sambungnya yang masih berusia dibawah umur hingga korban dewasa.
Kini kondisi korban tengah hamil 2 bulan akibat aksi bejat bapak sambung laknat tersebut.
Kasus rudapaksa ini telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.

Menurut Anton kini jajarannya telah mendalami kasus rudapaksa yang menggemparkan masyarakat Cirebon tersebut.
Dilansir dari Tribun Cirebon (20/7/2023) korban diketahui sudah berkali-kali disetubuhi oleh bapak sambungnya.
"Kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan ada tidaknya korban lainnya," ujar Anton.
Baca juga: TEGA Bunuh Putrinya, Ayah di Kediri Ternyata Sempat Rudapaksa Korban, Kepala Dibenamkan ke Bak Mandi
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan aksi bejatnya dalam kurun empat tahun belakangan.
Aksi nekat pelaku dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.
Di saat rumah sepi itulah DR kerap membujuk rayu hingga korban terpaksa menurutinya.
"Jadi, tersangka dan korban tinggal di rumah yang sama,"
"Sehingga nekat melakukan tindakan tersebut saat rumahnya sepi," kata Anton.

Akibat perbuatan bejatnya ini, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Meski korban telah dewasa, namun saat pertama kali dicabuli korban masih berusia 16 tahun.
Meski kini usia korban telah mencapai 19 tahun, pelaku tetap dikenakan UU Perlindungan Anak.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
Oknum Nakes Nekat Video Call Tanpa Busana, Usai Viral di Medsos Pelaku Nangis-nangis
Seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) berinisial I di Ogan Ilir nekat melakukan video call tanpa busana.
Dilansir dari Tribun Sumsel (17/7/2023) oknum nakes tersebut diketahui merupakan pegawai Puskesmas Tanjung Raja.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Puskesmas Tanjung Raja, Ruhul Amin.

Menurut Ruhul, oknum nakes tersebut merupakan tenaga honorer yang sudah bekerja selama dua tahunan.
"Iya, sudah bekerja selama dua tahunan," kata Ruhul.
Aksi tak senonoh oknum nakes tersebut terekam dalam sebuah video yang kini tersebar di media sosial.
Dalam video yang tersebar, oknum nakes tersebut sedang melakukan video call tanpa busana dengan seorang pria.
Menurut Ruhul, dirinya mendapatkan video tersebut dari orang yang tak dikenal.
Ruhul mendapatkan video syur oknum nakes tersebut sekitar sebualan yang lalu.
Namun, menurut Ruhul pemeran pria dalam video tak senonoh tersebut masih belum diketahui.
Hanya saja Ruhul menyimpulkan jika pria dalam video tak senonoh tersebut merupakan kenalan dekat nakes.
"Kayaknya kenalan dekat I," ujar Ruhul.
Kini setelah viral pihak Puskesmas Tanjung Raja mengarahkan I untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.
Puskesmas Tanjung Raja kini menunggu hasil dari Polres Ogan Ilir.
Menurut Ruhul, nakes tersebut sangat terpukul melihat video dirinya menyebar luas di medsos.
"Dia (I) pun tidak tahu ada rekaman itu,"
"I usia 30 tahun, masih lajang," ungkap Ruhul.
Kepala Dinkes Kabupaten Ogan Ilir Hendra Kudeta mengaku belum menerima laporan perihal kasus ini.
"Kami belum tahu. Jadi mau dipanggil dulu Kepala Puskesmas Tanjung Raja," kata Hendra dihubungi terpisah.
Kasus video bugil diduga nakes ini kini tengah meresahkan masyarakat sekitar.
Sakit Hati Diputus, Pemuda Ini Sebar Video Syur Mantan, Korban Difitnah Kerja Open BO

Sosok pemuda tanggung berinisial Rafi (22) nekat menyebarkan konten negatif berupa foto dan video milik sang mantan pacar.
Rafi nekat lakukan hal itu lantaran dirinya tak terima diputus oleh pacarnya.
Kini, pemuda asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Malang.
Kapolsek Klojen, Kota Malang, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, korban dan pelaku sempat berpacaran.
Namun, hubungan itu kandas dan pelaku sakit hati terhadap korban.
Korban berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban di media sosial.
Selain itu, pelaku juga mengirim foto dan video itu ke nomor WhatsApp adik korban.
Kejadian itu membuat warung makan atau tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh.
Sebab, salah satu postingan pelaku menyebutkan bahwa warung itu menyediakan layanan prostitusi online atau open BO.
"Kemudian ada laporan dari korban yang masuk ke kami pada 29 April 2023 lalu.
Setelah itu, laporan tersebut kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," kata Syabain pada Minggu (11/6/2023).
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (23/5/2023) malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video syur korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Berita ini telah diolah dari artikel TribunMedan.com.
Sumber: Tribun Medan
Heryanto Ternyata Sempat Pinjam Uang Rp1,5 Juta ke Dina, Usai Ditransfer Malah Dibunuh: Khilaf Pak |
![]() |
---|
Dijebak Heryanto, 2 Teman Ikut Dibui, Buang Kardus Tak Tahu Isinya Jasad Dina, Diberi Upah Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Sosok Mantan Dian Pegawai Minimarket, Sempat Curhat ke Heryanto Malah Dibunuh, Minta Bantu Move On |
![]() |
---|
Tak Ingat Istri & Anak! Heryanto Tega Rudapaksa & Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Rumah saat Sepi |
![]() |
---|
Motif Heryanto Tega Bunuh Dina Pegawai Minimarket di Sungai Citarum, HP & Perhiasan Korban Diambil |
![]() |
---|