Breaking News:

Berita Kriminal

ENAK-ENAK Dipijat, Syahwat Ayah Tiri di Jember Tak Terbendung Cabuli Anak, Istri Murka Lapor Polisi

KRONOLOGI ayah tiri di Jember nekat cabuli anak, syahwat tak terbendung saat sang anak memijatnya, kini istri murka langsung lapor polisi

Editor: Damar Klara Sinta
Tribun
ILUSTRASI ayah tiri cabuli anaknya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - DETIK-detik ayah cabuli anak tiri saat asyik dipijat di rumah, istri murka liat kelakuan suami, kini langsung lapor polisi. 

Tak ada yang menyangka seorang ayah nekat melakukan aksi bejat kepada anak tirinya. 

Saat itu anak tengah memijat sang ayah, namun berujung petaka. 

Anak langsung dicabuli ayah tiri di rumah. 

Melihat aksi sang suami, istri langsung lapor polisi. 

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Kakek 72 Tahun di Buleleng Cabuli Bocah 5 Tahun hingga Nangis

 AJ (42), warga Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya pada Kamis (20/7/2023).

Perbuatan itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, yakni ketika ibu kandung korban sedang pergi mengikuti kegiatan tasyakuran kelahiran bayi.

ILUSTRASI ayah cabuli anaknya
ILUSTRASI ayah cabuli anaknya (Tribun)

Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aipda M Nur Afandi menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada pagi hari.

Korban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang sudah berusia 24 tahun.

"Saat hendak pergi, ibu melihat korban menginjak punggung tersangka sambil nonton TV," kata Afandi kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/7/2023).

Sang ibu tidak curiga karena hal itu sudah biasa dilakukan untuk menghilangkan rasa capek ayah tirinya.

Kemudian, ibunya pergi meninggalkan tersangka dan korban.

Saat itu, tersangka menonton salah satu acara televisi lalu menggantinya dengan tayangan lagu dangdut yang menampilkan penyanyi perempuan berpakaian seksi.

Baca juga: MIRIS! Modus Kasih Uang Kembalian di Dalam Rumah, Pedagang Kelontong di Cianjur Cabuli 7 Anak Gadis

"Karena melihat tayangan itu, nafsu tersangka ini muncul sehingga mengajak korban ke kamar belakang," kata Afandi.

Di tempat itulah, tersangka melakukan pencabulan pada anak tirinya.

ILUSTRASI seorang anak tiri dicabuli ayahnya
ILUSTRASI seorang anak tiri dicabuli ayahnya (Tribunnews)

Usai melakukan aksinya, tersangka meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibunya.

Namun, permintaan itu tidak dihiraukan oleh korban.

Ketika ibu korban datang, korban langsung bercerita kepada ibunya bahwa ia sudah dicabuli oleh ayah tirinya.

"Korban bercerita sambil mempraktikkan gerakan pencabulan itu," jelasnya.

Ibu korban lalu mengecek celana dalam korban dan menemukan bercak darah.

Selanjutnya, dia melaporkan kasus itu ke Polsek Tempurejo pada Minggu (23/7/2023).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Bacaleg di Lombok Barat Nekat Cabuli Anak Kandung

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh dia.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA LAINNYA, ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Kakek 72 Tahun di Buleleng Cabuli Bocah 5 Tahun hingga Nangis

TAK PUNYA HATI! seorang kakek di Buleleng nekat melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun. 

Kakek berusia 72 tahun ini nampak tak bisa membendung nafsu birahinya. 

Ia nekat melakukan pencabulan kepada bocah berusia 5 tahun. 

Bocah tersebut nampak menangis saat dicabuli pelaku. 

Kini pelaku diamankan pihak kepolisian. 

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Baca juga: Tahu Gadis Sampul Majalah Ini? Sempat Kena Pelet Dukun Cabul, 9 Tahun Abaikan Suami dan Anak

Seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KB (72) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain. Saat ini, kakek tersebut telah ditangkap dan ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

ILUSTRASI Balita dicabuli
ILUSTRASI Balita dicabuli (Istimewa)

"Awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku.

Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Pelaku memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban.

Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban.

Pelaku kemudian melecehkan korban.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023," imbuhnya.

Baca juga: BERINGASNYA! Tiga Manula Cabuli Bocah di Maros, Pelaku Pensiunan & PNS: Udah Buka Celana di Kamar

"Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun," jelasnya.

Orangtua korban berharap jika pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Mereka tak menyangka jika pelaku nekat berbuat tak senonoh dengan korban.  (Kompas.com/ Bagus Supriadi)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipelecehan seksualkasus pencabulanayah tiri cabuli anakJember
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved