Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Ayah Tiri di Bogor Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Kini Hamil 7 Bulan

Ayah tiri di Tanah Sareal, Kota Bogor, tega melakukan tindak asusila terhadap anak gadisnya.

Editor: Eri Ariyanto
Freepik
ILUSTRASI korban rudapaksa oleh ayah tiri. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

Barang bukti akan digunakan untuk pengembangan hukum lebih lanjut.

Sampai saat ini proses hukum masih terus bergulir.

Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Pelaku akan dikenakan pasal berlapis atas aksi bejatnya itu.

"Dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.

(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Diolah dari berita tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari iniayah tirianak di bawah umurKorban HamilBogor
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved