Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Ayah Tiri di Bogor Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Kini Hamil 7 Bulan

Ayah tiri di Tanah Sareal, Kota Bogor, tega melakukan tindak asusila terhadap anak gadisnya.

Editor: Eri Ariyanto
Freepik
ILUSTRASI korban rudapaksa oleh ayah tiri. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ayah tiri di Tanah Sareal, Kota Bogor, tega melakukan tindak asusila terhadap anak gadisnya.

Korban disebutkan masih anak-anak atau baru berusia 15 tahun.

Bocah perempuan yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP ini, hamil 7 bulan usai dirudapaksa oleh ayah tirinya sendiri sejak Desember 2023 lalu.

Penjual Coto Makassar nekat rudapaksa wanita disabilitas
ILUSTRASI anak gadis disetubuhi ayah tiri. (Kompas.com)

Baca juga: INNALILLAHI! Kebakaran Maut di Jaktim, Wanita Paruh Baya Tewas Terpanggang, Terjebak di Kamar Mandi

Ayah kandung korban berinisial F pun membeberkan kondisi anak kandungnya saat ini.

"Sekarang anak masih sama ibunya," kata F, Kamis (27/7/2023).

F menambahkan, anaknya yang saat ini berada di ibunya memilihi untuk beristirahat.

Anaknya, bahkan sampai izin tidak masuk sekolah.

"Sekarang ngga sekolah anak saya. Karena lagi badan dua. Jadi sementara minta izin dulu ngga masuk, begitu," tandasnya.

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Baca juga: INNALILLAHI! Oleng dengan Kecepatan Tinggi, Bocah 13 Tahun Tewas Usai Tabrak Trotoar di Malang

Diketahui sebelumnya, Ayah tiri yang buat anak tirinya hamil di Tanah Sareal, Kota Bogor, kini langsung ketakutan.

Ayah tiri ini ketakutan usai ayah kandung berinisial F, melaporkan aksi bejatnya ke Polresta Bogor Kota pada 15 Juli 2023 lalu.

Saking ketakutannya, ayah tiri yang sudah membuat hamil anak tirinya yang berusia 15 tahun ini, memilih kabur.

"Pelaku masih ada pas anak diperiksa ke bidan, nah pas ketahuan hamilnya dia langsung pergi tuh, ngga tahu tuh perginya kemana," kata F, ayah kandung korban saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

Identitas Pelaku

Lebih lanjut diungkap ayah kandung, ia mencari keberadaannya sampai ke rumah orang tuanya.

Namun, sampai saat ini, ayah tiri itu keberadaannya tidak terungkap.

Ilustrasi pelaku pencabulan terhadap anak tiri.
Ilustrasi pelaku pencabulan terhadap anak tiri. (Tribunnews)

"Terus tanggal 15 saya ke rumah orang tua pelaku, saya ke RT dulu, tapi sudah ngga ada. Sampai sekarang belum ketahuan (ada dimana). Rumah orangtuanya ini masih satu kecamatan sama kita," tambahnya.

F pun berharap, ayah tiri yang hamili anak kandungnya ini segera ditangkap oleh polisi.

"Kalau harapan saya sih biar cepat ketangep aja ya pelaku dan dihukum sesuai hukum berlaku lah," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, bocah kelas 3 SMP di Tanah Sareal, Kota Bogor, menjadi korban kebejatan ayah tirinya sendiri.

Bocah yang saat ini berusia 15 tahun ini diperkosa oleh ayah tirinya sejak Desember 2022 lalu.

Bocah ini pun saat ini hamil dengan usia kandungan mencapai 7 bulan.

"Iya benar. Kejadiannya ada dan sudah laporan ke kami juga," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

ILUSTRASI pencabulan
ILUSTRASI pencabulan (Bangkapost)

Berita Lainnya, NAFSU Memuncak! Petani di Lampung Cabuli Gadis Disabilitas, Dijanjikan Rp200Ribu: Syok Hamil 5 Bulan

TAK kuasa menahan nafsu, seorang petani di Lampung Tengah tega mencabuli gadis cantik disabilitas.

Gadis disabilitas tersebut merupakan tetangga pelaku yang tinggal di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Diketahui korban yang masih di bawah umur tersebut telah digagahi sebanyak lima kali.

Kini, korban rudapaksa tersebut syok ketika dirinya telah mengandung lima bulan.

Pelaku berinisial BG (44) saat ini telah diamankan oleh kepolisian setempat.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku cabul tersebut menggunakan siasat jitunya.

Modus pelaku yang juga tetangga korban agar bisa melakukan rudapaksa adalah dengan mengiming-imingi uang Rp 200 ribu.

Baca juga: INNALILLAHI! Bocah di Situbondo Tewas Kesetrum, Kondisi Memegang Tiang Saat Ambil Bola yang Nyangkut

Nahasnya, korban pencabulan itu terperangkap jebakan tersebut.

Hingga pada akhirnya, korban dirudapaksa oleh pelaku.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Menurutnya, korban sudah diincar pelaku sejak lama dan memanfaatkan disabilitas korban untuk melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku menjanjikan uang kepada korban namun harus mengikuti keinginan pelaku," ujar Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Minggu (9/7/2023).

Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Pimpinan Pondok Nekat Cabuli Santri Saat Sedang ke Kantin

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Disebutkan pelaku sering mendatangi korban secara diam-diam dan melakukan bujuk rayu.

Karena korban mengenal pelaku sebagai tetangga, dirinya tidak mencurigai ada niat jahat.

"Korban ini disabilitas, tapi pelaku dengan bejatnya merudapaksa anak tetangganya itu, terlebih pelaku menjanjikan uang, padahal bohong," kata Yofi.

Hingga akhirnya, pihak keluarga mengetahui ada kejanggalan pada anaknya.

Mulanya orangtua korban mengira anaknya sakit atau semacamnya, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun Ayah di Lampung Nekat Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

"Dari diagnosa dokter ternyata anak korban sudah hamil 5 bulan, dan orangtua sama sekali tak tahu," katanya.

Orangtua baru tahu saat dokter memeriksa anaknya, sebab sebelumnya M sama sekali tidak menceritakan apapun.

Ketika ditanya, M mengaku apa yang dialaminya adalah ulah bejat tetangganya sendiri yaitu pelaku BG (44).

Yofi mengatakan, pihak keluarga telah melaporkan BG.

Kini, petani bejat tersebut sudah dicokok saat berada di rumahnya pada Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: BEJAT! Oknum TNI Rudapaksa Mahasiswi di Kendari, Pelaku Ajak Ciuman, Korban Melawan & Lapor Ortu

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah.

Barang bukti akan digunakan untuk pengembangan hukum lebih lanjut.

Sampai saat ini proses hukum masih terus bergulir.

Pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Pelaku akan dikenakan pasal berlapis atas aksi bejatnya itu.

"Dijerat pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.

(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Diolah dari berita tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari iniayah tirianak di bawah umurKorban HamilBogor
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved