Berita Kriminal
TAK PUNYA HATI! Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Kepergok Jual Mahasiswi, Buka Tarif Rp 2 Juta
GEGER seorang pria di Surabaya ketangkapa polisi lantaran kepergok jual mahasiswi dengan tarif Rp 2 juta
Editor: Damar Klara Sinta
Dia dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BERITA LAINNYA, ASTAGFIRULLAH! Ngakunya Hanya Warung Kopi, Setelah Digerebek Kedai Ini Ternyata Layani Prostitusi
Astagfirullah! ngakunya warung kopi ternyata kedai di Kutai Barat markas layanan plus-plus.
Praktik prostitusi terselubung tersebut berhasil dibongkar oleh jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat.
Warung kopi di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengaku hanya menjual minuman.
Warung kopi bertuliskan "TETEH NENG" tersebut diketahui berlokasi di RT 8.
Belakangan warung tersebut selalu ramai pengunjung dan paling banyak dari kalangan laki-laki.
Usut punya usut, rupanya warung tersebut menyediakan layanan pijat plus-plus hingga "esek-esek" dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp 300 ribu, 500 ribu hingga 1 juta sekali main.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan layanan "Indehoy" berkedok warung kopi itu berhasil dibongkar jajaran tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar setelah melakukan penyelidikan hasil laporan masyarakat.
Baca juga: PILU Baru Pulang Ibadah Haji, Wanita Langsung Ditangkap Polisi, Punya Bisnis Prostitusi & Jual Miras
Layanan Indehoy tersebut kemudian berujung pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengakibatkan salah satu tersangka berinisial TY (48) diamankan polisi.
"Satu orang diduga pelaku berinisial TY warga Kampung jengan Danum diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Barat karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya, Minggu (23/7).
Penangkapan terhadap TY tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya layanan "mantab-mantab" di salah satu warung kopi di Kecamatan Damai.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TY beserta barang bukti berupa uang tunai senilai jutaan rupiah.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar mendapatkan laporan informasi mengenai modus usaha warung kopi yang juga menyediakan tenaga kerja perempuan dengan pelayanan pijat dan pelayanan seksual bagi para tamu," jelasnya.
Dugaan sementara,TY merupakan muncikari yang menyediakan dan menawarkan jasa layanan Indehoy kepada pengunjung laki-laki di warung kopi tersebut.
Baca juga: CURIGA Anaknya Jadi Doyan Belanja, Ortu Terguncang, Gadisnya Terjerat Prostitusi, Tarif: Rp250 Ribu
Sumber: Kompas.com
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Terakhir: Ambil Pesanan |
|
|---|
| Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Kronologi Hadi Siswanto Tembak Mati Warga di Banyuasin, Cekcok Antrean di SPBU, Panik Lihat Obeng |
|
|---|
| 6 Fakta Bocah di Bojonggede Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Luka Lebam & Cekekan Ngaku Jatuh, Pelaku Panik |
|
|---|
| Pengakuan Gandi Pegawai BUMN Bunuh Istri di Banyuwangi, Ketahuan Selingkuh, Menyesal Usai Ingat Anak |
|
|---|