Berita Viral
SOSOK Dul Kosim, Terduga Kasus Narkoba Dianiaya 9 Polisi, Tewas Mengenaskan, Mayat Dibuang di Jurang
Berikut sosok Dul Kosim, pria terduga pelaku kasus narkoba yang tewas dianiaya 9 anggota Polda Metro Jaya.
Editor: Eri Ariyanto
Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.
Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Kompolnas Desak Pelaku Dihukum Berat
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Dul Kosim.
"Sangat disesalkan proses penanganan terhadap pelaku kasus narkoba dalam prosesnya melekat cara-cara kekerasan sehingga mengakibatkan yang diduga pelaku meninggal dunia," kata Yusuf kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2023).
Padahal menurut Yusuf, pendekatan kekerasan berbanding terbalik dengan sikap profesionalisme.
Apalagi para penegak hukum, dalam hal ini kepolisian dituntut untuk humanis serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Padahal pendekatan kekerasan tak sejalan dengan profesionalisme, sudah pasti tidak sejalan. Apalagi etika penegakan hukum yang Presisi, khususnya transparansi berkeadilan, tentu dituntut humanis dan menjunjung tinggi HAM," ungkapnya.
Karena itu, Kompolnas menyatakan jika terdapat anggota kepolisian yang setelah melewati pemeriksaan disiplin dan kode etik, terbukti melakukan pelanggaran bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka tak ada hukuman yang pantas selain sanksi seberat-beratnya.
"Oleh karena itu, apabila anggota-anggota yang bertugas dalam penanganan kasus tersebut, setelah melalui pemeriksaan disiplin dan kode etik, ditemukan bukti-bukti melakukan pelanggaran yang kemudian menimbulkan meninggal dunia, tentunya mereka tidak dapat menghindari dari sanksi seberat-beratnya," kata Yusuf.
(TribunJabar.id/Salma Dinda Regina)
Diolah dari berita tayang di TribunJabar.id
Sosok FH, TNI Berpangkat Kopda Terseret Kasus Pembunuhan Ilham Kacab Bank, Fakta Mengejutkan Terkuak |
![]() |
---|
Awal Tegang Berujung Teduh, Konflik Ferry Irwandi dan TNI Berakhir dengan Damai, Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Heboh! Video Prabowo di Bioskop Gegerkan Publik, Istana Santai: Tak Langgar Aturan, Hal yang Lumrah |
![]() |
---|
Muhammad Yuda Diduga Sosok Kerangka yang Ada di Dalam Pohon Aren Serdang, Pamit Kerja Tanpa KTP |
![]() |
---|
Dulu Kena Isu Selingkuh, Kini Fandy Christian Janji Tak Ulangi Kesalahan, Dahlia Poland Kekeuh Cerai |
![]() |
---|