Breaking News:

Berita Viral

ASTAGFIRULLAH! Majikan di Lampung Nekat Setubuhi Gadis Cantik, Korban Diancam Orangtuanya Dipecat

Seorang pria di Tanggamus, Lampung, diringkus polisi karena melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis remaja.

Editor: Eri Ariyanto
TribunGresik.com
ILUSTRASI majikan perkosa anak buruh pekerja. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria di Tanggamus, Lampung, diringkus polisi karena melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis remaja.

Ternyata korban yang mengalami pelecehan seksual tersebut merupakan anak pekerjanya.

Korban disetubuhi setelah diancam bahwa orangtuanya akan dipecat sebagai buruh kebun di lahan milik pelaku jika menolak.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI korban rudapaksa (Tribun)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Turis Asing Nekat Berbuat Mesum di Pantai Bali, Videonya Viral di Media Sosial

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisial SR (52) itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

"Kita lakukan penangkapan paksa terhadap pelaku pada pekan lalu," kata Hendra melalui pesan WhatsApp, Senin (31/7/2023) pagi.

Hendra mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh N (16) itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.

Orangtua korban yang bekerja sebagai buruh kebun di lahan milik pelaku, mendapatkan cerita pemerkosaan itu sekitar lima hari setelah peristiwa terjadi.

"Korban mengalami kejadian itu pada 1 Juni 2023 dan baru bercerita kepada orangtuanya tanggal 5 Juni 2023," kata Hendra.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi majikan rudapaksa anak pekerja. (hoy.com/Colombiareports.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Asyik Berduaan di dalam Kamar Kos, 10 Pasangan Tak Sah di Bogor Digelandang Petugas

Berdasarkan laporan korban, peristiwa ini berawal saat N disuruh membuat kopi oleh pelaku.

Hendra mengatakan, korban juga bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah pelaku.

Saat korban mengantarkan kopi pesanan pelaku, tangannya ditarik lalu N dibawa paksa ke dalam kamar.

Pelaku sempat mengancam jika korban tidak mau menuruti kemauannya, orangtua korban akan dipecat.

Di bawah ancaman itu, korban tidak mampu melawan lalu diperkosa oleh pelaku.

Hendra mengatakan pelaku SR saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dikenakan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya.

Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan (Tribunnews)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
berita viral hari inimajikantindak asusilaanak gadisorangtuaLampung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved