Berita Viral
ASTAGFIRULLAH! Majikan di Lampung Nekat Setubuhi Gadis Cantik, Korban Diancam Orangtuanya Dipecat
Seorang pria di Tanggamus, Lampung, diringkus polisi karena melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis remaja.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria di Tanggamus, Lampung, diringkus polisi karena melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis remaja.
Ternyata korban yang mengalami pelecehan seksual tersebut merupakan anak pekerjanya.
Korban disetubuhi setelah diancam bahwa orangtuanya akan dipecat sebagai buruh kebun di lahan milik pelaku jika menolak.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Turis Asing Nekat Berbuat Mesum di Pantai Bali, Videonya Viral di Media Sosial
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisial SR (52) itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
"Kita lakukan penangkapan paksa terhadap pelaku pada pekan lalu," kata Hendra melalui pesan WhatsApp, Senin (31/7/2023) pagi.
Hendra mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh N (16) itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.
Orangtua korban yang bekerja sebagai buruh kebun di lahan milik pelaku, mendapatkan cerita pemerkosaan itu sekitar lima hari setelah peristiwa terjadi.
"Korban mengalami kejadian itu pada 1 Juni 2023 dan baru bercerita kepada orangtuanya tanggal 5 Juni 2023," kata Hendra.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Asyik Berduaan di dalam Kamar Kos, 10 Pasangan Tak Sah di Bogor Digelandang Petugas
Berdasarkan laporan korban, peristiwa ini berawal saat N disuruh membuat kopi oleh pelaku.
Hendra mengatakan, korban juga bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah pelaku.
Saat korban mengantarkan kopi pesanan pelaku, tangannya ditarik lalu N dibawa paksa ke dalam kamar.
Pelaku sempat mengancam jika korban tidak mau menuruti kemauannya, orangtua korban akan dipecat.
Di bawah ancaman itu, korban tidak mampu melawan lalu diperkosa oleh pelaku.
Hendra mengatakan pelaku SR saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dikenakan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya.
Sumber: Kompas.com
| Detik-detik Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Pertama Kali, Warga Curiga Ada Mau Menyengat Tajam |
|
|---|
| Sosok Kakak Beradik di Kendal Ditemukan Lemas di Samping Jenazah Ibu, 28 Hari Tak Makan Apapun |
|
|---|
| Pengakuan Kakak-Adik di Kendal Jateng Tak Makan 28 Hari, Lemas di Samping Jasad Ibu yang Membusuk |
|
|---|
| Penyebab Arjuna Tamaraya Dikeroyok hingga Tewas di Masjid, Padahal Cuma Mau Istirahat Sejenak |
|
|---|
| Warung Bakso Remaja Gading di Solo Ternyata Halal, Ada Kesalahpahaman Saat Penjual Diwawancara |
|
|---|