Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Ayah Tiri di Tangerang Setubuhi Anak Gadisnya Berkali-kali, Korban Ngeluh Alat Vital Sakit

Seorang ayah tiri yang tinggal di Tangerang, Banten, tega melakukan tindak asusila terhadap anak gadisnya.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
ILUSTRASI ayah tiri setubuhi anak sambung berulang kali. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ayah tiri yang tinggal di Tangerang, Banten, tega melakukan tindak asusila terhadap anak gadisnya.

Pelaku berinisial SN (29) itu disebutkan mencabuli anak tirinya sendiri berinisial N.

Korban juga diketahui masih remaja yakni baru menginjak usia 17 tahun.

Akibat perbuatannya itu, SN ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Rajeg.

Penjual Coto Makassar nekat rudapaksa wanita disabilitas
ILUSTRASI ayah tiri diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak sambung. (Kompas.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ayah di Bima Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur, Ternyata Sudah Berulang Kali

"SN diringkus karena telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar," kata Kapolsek Rajeg AKP Kasimun kepada awak media, Kamis (3/8/2023).

Kasimun berujar bahwa pelecehan SN terhadap N terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/7/2023).

Peristiwa berawal saat korban tengah tertidur lelap di kamarnya, kemudian SN masuk dengan menyelinap dan langsung melakukan aksi amoralnya.

Korban yang menyadari tengah merasakan kesakitan di bagian alat vital pun kemudian terbangun dari tidurnya.

Tak disangka menjadi korban kekerasan seksual, korban berusaha melakukan perlawanan dengan menendang SN dan membuatnya keluar dari kamar korban.

ILUSTRASI korban dirudapaksa
ILUSTRASI korban rudapaksa (Freepik)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Kabin Pesawat Tiba-tiba Penuh Asap, Penumpang Panik, Syok Lihat ke Luar: Deras!

Aksi bejat yang dilakukan oleh SN itu bukan satu-satunya.

Ia telah melakukan perbuatan tak pantas itu berkali-kali, sejak bulan Mei 2021 hingga Juli 2023.

Korban yang tidak tahan lagi menerima pelecehan seksual terhadap dirinya itu pun menceritakan peristiwa itu kepada saudaranya.

"Selanjutnya, saudara korban bersama korban mendatangi tersangka SN pada Jumat (28/07/2023)," ujar Kasimun.

"Akhirnya, SN pun mengakui perbuatannya itu dan mengaku sudah melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," tutur Kasimun.

Ketua lingkungan setempat yang hadir pada saat korban menemui SN kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Rajeg.

Menyikapi hal itu, aparat kepolisian pun mendatangani lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menggiring SN, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap anak tiri. (Shutterstock)

"Ternyata aksi kekerasan seksual yang dilakukan SN itu tidak diceritakan korban kepada ibunya, karena merasa ketakutan," terang Kasimun.

"Pelaku SN sudah dilakukan beberapa kali melancarkan aksinya, sejak bulan Mei 2021 hingga Juli 2023 lalu," jelas Kasimun.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, SN pun ditetpkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kasimun, selain melakukan upaya penegakan hukum, kepolisian juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.

"Langkah ini penting diambil, agar korban tidak mengalami trauma, sehingga kondisi mental dari korban dan keluarga bisa terjaga," tutur Kasimun.

"Sementara untuk tersangka SN terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kasimun.

Sosok AY (45), pria asal Gresik yang mengaku sebagai anggota intel dan perdaya ibu muda di Tuban.
Sosok AY (45), pria asal Gresik yang mengaku sebagai anggota intel dan perdaya ibu muda di Tuban. (Surya.co.id)

Berita Lainnya, RAYUAN Maut Intel Gadungan Setubuhi Mama Muda di Tuban, Korban Ditinggal seusai Disuruh Cerai: Syok

Seorang mama muda di Tuban, Jawa Timur baru saja menjadi korban bujuk rayu intel gadungan.

Pria yang mengaku sebagai intel tersebut meminta mama muda tersebut untuk menceraikan suaminya.

Dia berjanji akan menikahi wanita tersebut setelah korban menceraikan suaminya.

Keduanya sempat selingkuh hingga bersetubuh ketika mama muda tersebut belum bercerai.

Pria tersebut juga meminta uang senilai Rp 3 juta sebagai biaya mengurus perceraian pasangan tersebut.

Lantaran dijanjikan untuk menikah, wanita tersebut akhirnya mengiyakan permintaan intel gadungan tersebut.

Setelah mendapatkan uang tersebut, korban langsung kabur dan memblokir semua kontak wanita tersebut.

Meski demikian, kini pelaku berhasil diringkus polisi.

Baca juga: KASIHAN! Jauh-jauh COD 893 Triplek ke Surabaya, Perajin Kayu Jepara Mewek Ditipu, Barang Raib: Kapok

Diketahui, pelaku bernama AY (45) warga Gresik, Jawa Timur.

AY (45) pria asal Gresik harus berurusan dengan hukum atas tindakannya yang mengaku sebagai anggota Intel Polres Tuban.

Bahkan, AK juga memperdaya K (25) seorang ibu muda asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, hingga berujung perceraian.

Perkenalan keduanya berlangsung melalui media sosial Facebook dua bulan lalu, saat itu korban masih berstatus istri orang.

Pelaku menggunakan akun bernama Arif Firmansyah, akhirnya menjalin asmara hingga 21 Juni 2023.

Baca juga: KONDISI Bocah 7 Tahun di Semarang yang Diduga Dibakar Temannya, Luka Bakar 32 Persen, Operasi 4 Kali

ILUSTRASI Wanita disuruh cerai dari suami oleh intel gadungan dan dijanjikan dinikahi, namun malah ditinggal
ILUSTRASI Wanita disuruh cerai dari suami oleh intel gadungan dan dijanjikan dinikahi, namun malah ditinggal (Istimewa)

Lalu, pelaku menawarkan kepada korban untuk membantu mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.

"Tersangka ini kenalan melalui jejaring sosial, untuk meyakinkan dan memudahkan aksinya, saat bertemu korban pelaku mengaku sebagai anggota intel dari Polres Tuban," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan, Senin (17/9/2023).

AKBP Suryono menjelaskan, korban sempat menolak saat ditawari untuk pengurusan perceraian.

Namun karena bujuk rayu tersangka, akhirnya korban menerima tawaran tersebut dan saat itu pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp 3 juta.

Baca juga: BEJAT Pria di NTB Rudapaksa Anak Tetangga, Ibu Korban Umumkan Lewat Toa Masjid, Pelaku Dihajar Warga

Ilustrasi cerai
Ilustrasi cerai (freepik.com)

Bahkan pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan menikahi korban yang masih terikat pernikahan dengan orang lain.

Setelah menyerahkan dua lembar akta cerai pada Kamis tanggal 29 Juni 2023, lalu korban diajak berhubungan layaknya suami istri.

"Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen." jelasnya.

"Tidak hanya itu, tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban," terangnya.

Kapolres kelahiran Bojonegoro itu menambahkan, korban merasa ada yang janggal dengan dua lembar akta cerai yang diterima tersebut.

Ilustrasi oknum polisi gadungan
Ilustrasi oknum polisi gadungan (Kompas.com)

Akhirnya K mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya.

Hasilnya, akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama kabupaten Tuban.

Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.

"Setelah kami cek, anggota kami tidak ada yang seperti nama tersangka." jelasnya.

"Kemudian kami telusuri, diketahui jika yang bersangkutan berada di wilayah Gresik, lalu diamankan." ungkapnya.

"Untuk lain-lain masih kami kembangkan," pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com)

Diolah dari berita tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari iniayah tirianak gadisalat vitalpelakukorbanTangerang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved