Breaking News:

Berita Kriminal

TAK TERIMA Diteriaki Dijalan, Pria Aniaya, Peras, & Paksa Pelajar Membelikan Miras, Korban Divisum

KRONOLOGI pria di KUlon Progo aniaya hingga peras pelajar lantaran tak terima diteriaki di jalan, kini korban melakukan visum, pelaku diamankan polisi

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Pria Kulon Progo aniaya pelajar lantaran kesal diteriaki 

Para pelajar meminta pemuda yang bekerja sebagai fotografer itu berhenti.

Seorang pelajar yang berada paling dekat malah meneriaki EPPP.

Beruntung warga sekitar datang lalu membubarkan rombongan.

Peristiwa itu membuat si pemuda geram.

Ia mencari si pelajar berdasar seragam yang digunakan saat menghentikan EPPP.

Ia berniat membuat perhitungan.

“(Saat bersama rombongan) dia masih berseragam.

Tahu kalau itu seragam sekolah Kulon Progo. Saya dan teman nyari ke sekolah, ketemu dan dapat WA-nya,” kata EPPP.

Tetapi, ia menolak dianggap telah menganiaya maupun memeras korbannya.

Karena perbuatanya, polisi menangkap pemuda itu atas dugaan penganiayaan dan pemerasan.

Polisi menjeratnya dengan pasal 80 ayat 1, juncto pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah kembali diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 368 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP. “Ancaman sembilan tahun penjara,” kata Novi. (Kompas.com/ Dani Julius Zebua)

Diolah dari berita yang sudah tayang Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipenganiayaanPelaku Memeras KorbanPaksa Pelajar Beli MirasKulon Progo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved