Breaking News:

Bansos dan BLT

KABAR GEMBIRA! Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Berhak Dapat Bansos PKH 2023, Rp 600 Ribu Siap Diambil

Kabar gembira! pemilik Kartu BPJS Kesehatan berhak dapat Bansos PKH 2023, Rp 600 ribu siap dibawa pulang.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Kartu KIS BPJS Kesehatan. Kabar gembira! pemilik Kartu BPJS Kesehatan berhak dapat Bansos PKH 2023, Rp 600 ribu siap dibawa pulang. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira! pemilik Kartu BPJS Kesehatan berhak dapat Bansos PKH 2023, Rp 600 ribu siap dibawa pulang.

Bansos bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan termasuk di dalam program unggulan pemerintah yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pada tahun 2023 ini, kepemilikan kartu KIS hukumnya wajib untuk dapat segala jenis Bansos.

Dengan begitu, bagi pemilik KIS, perlu mengetahui cara cek bantuan dari kartu tersebut.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). (kabarsumbar.com)

Berikut ini cara untuk pengecekan, untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan dari pemerintah atau tidak.

Dengan begitu, anda harus tahu betapa pentingnya bagi anda untuk mengetahui penjelasan mengenai KIS supaya bisa semakin kenal dengan manfaat yang ditawarkan pemerintah melalui kartu tersebut.

Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pihak BPJS Kesehatan.

Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos Permakanan 2023 Cair, Lansia Kriteria Ini Bisa Dapat Rp 30 Ribu Perhari

Seperti yang diketahui kartu KIS ini awalnya, dijadikan sebagai salah satu program kampanye Joko Widodo ketika mencalonkan diri dalam pemilu Presiden Republik Indonesia pada tahun 2014 lalu.

Maka program kartu KIS dijadikan sebagai salah satu caranya dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Namun saat ini kartu KIS merupakan program perluasan anggota JKN yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, juga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Perubahan terjadi sejak tahun 2015. Kartu ini ditetapkan sebagai identitas peserta JKN, bukan lagi sebagai kartu rakyat miskin.

Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Akan tetapi, BPJS mengartikan KIS sebagai bagian dari program JKN Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya bagi warga miskin yang tidak mampu membayar iuran, sehingga dibayarin atau disubsidi pemerintah.

Adapun mekanisme layananan ini adalah menggunakan sistem rujukan berjenjang atas indikasi perawatan.

Kartu KIS juga merupakan kartu identitas. Sementara untuk program bantuannya disebut dengan JKN KIS.

Jenis bantuan kesehatan ini diberikan kepada masyarakat dengan berlandaskan aturan resmi.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! 3 Jenis Bansos Lansia 2023 Bakal Cair Agustus, Total Rp 1,8 Juta Bakal Disalurkan

Halaman
123
Tags:
Bansos KISBansos PBIBansos PKHKartu Indonesia SehatBPJS Kesehatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved