Berita Viral
BIADAB! Pria di Ende Setubuhi Gadis Berkali-kali hingga Hamil 18 Minggu, Korban Masih di Bawah Umur
Pria berinisial PD (22) warga Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan tindak asusila terhadap tetangganya sendiri.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial PD (22) warga Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan tindak asusila terhadap tetangganya sendiri.
Disebutkan pelaku mencabuli gadis remaja yang masih di bawah umur.
Akibatnya, pelaku PD kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Kuat Tahan Nafsu, Ayah di Aceh Tega Setubuhi Anak Gadisnya Sendiri hingga 3 Kali
Terbaru, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkapkan, korban yang masih berusia 15 tahun kini hamil 18 minggu.
Yance menjelaskan kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Maurole pada tanggal 7 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan tetangga korban.
Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali selama bulan Mei sampai Juli 2023.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ancam Korban dengan Guna-guna, Oknum Guru Ngaji di Cianjur Diduga Setubuhi 4 Santri
"Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke-18," ujar Yance, Senin (14/8/2023).
Yance menambahkan, polisi menangkap PD di Kota Baru, Minggu (13/8/2023).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan pasal tersebut pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yance.

Berita Lainnya, Syahwat Memuncak, Pura-pura Menolong, Pemuda di NTT Gagahi Gadis: Ancam Foto Syur Disebar
Seorang pemuda di Sikka, Nusa Tenggara Timu (NTT) nekat merudapaksa seorang gadis berusia 17 tahun hingga trauma.
Sumber: Kompas.com
Kisah Alfatih Cakrabuana, Santri Selamat Ponpes Al Khoziny, Mimpi Jalan di Lorong Gelap & Minum Ini |
![]() |
---|
Sosok Santri Ponpes Al Khoziny Ditemukan Wafat dalam Sujud, Ada di Samping Haikal Korban Selamat |
![]() |
---|
Sosok Rosi, 3 Hari Bertahan Hidup di Celah Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Istighfar, Kaki Diamputasi |
![]() |
---|
Kumpulan Dugaan Chat Mesum Hokky Caraka, Jessica Rosmaureena Nangis, 'Sini Nemenin Tidur!' |
![]() |
---|
"Ayo Salat" Lirih Suara Haikal Korban Ponpes Roboh Ajak Teman Salat, Kondisi Terjebak Ingat Ibadah |
![]() |
---|