Breaking News:

Berita Viral

BIADAB! Pria di Ende Setubuhi Gadis Berkali-kali hingga Hamil 18 Minggu, Korban Masih di Bawah Umur

Pria berinisial PD (22) warga Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan tindak asusila terhadap tetangganya sendiri.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
ILUSTRASI pemuda cabuli gadis di bawah umur. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial PD (22) warga Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan tindak asusila terhadap tetangganya sendiri.

Disebutkan pelaku mencabuli gadis remaja yang masih di bawah umur.

Akibatnya, pelaku PD kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita.
Ilustrasi pemuda di Ende cabuli tetangganya. (hoy.com/Colombiareports.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Kuat Tahan Nafsu, Ayah di Aceh Tega Setubuhi Anak Gadisnya Sendiri hingga 3 Kali

Terbaru, pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkapkan, korban yang masih berusia 15 tahun kini hamil 18 minggu.

Yance menjelaskan kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Maurole pada tanggal 7 Agustus 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan tetangga korban.

Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali selama bulan Mei sampai Juli 2023.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (Tribun)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Ancam Korban dengan Guna-guna, Oknum Guru Ngaji di Cianjur Diduga Setubuhi 4 Santri

"Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke-18," ujar Yance, Senin (14/8/2023).

Yance menambahkan, polisi menangkap PD di Kota Baru, Minggu (13/8/2023).

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan pasal tersebut pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yance.

Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi pelaku pencabulan (Tribunnews)

Berita Lainnya, Syahwat Memuncak, Pura-pura Menolong, Pemuda di NTT Gagahi Gadis: Ancam Foto Syur Disebar

Seorang pemuda di Sikka, Nusa Tenggara Timu (NTT) nekat merudapaksa seorang gadis berusia 17 tahun hingga trauma.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriagadis di bawah umurpelakukorbanEnde
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved