DULU Hajar David Brutal, Kini Mario Dandy Melas Dituntut 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 120 M!
Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora telah digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Agenda persidangan tersebut yakni pembacan tuntutan dari Jaksa, atas terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Hasil dari persidangan yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.
Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Pikiran Buruk Aja Ayah David Ozora Heran Sidang Ditunda, Sentil Kuasa Hukum Mario Dandy & Shane
Baca juga: HARI INI! Mario Dandy & Shane Jalani Sidang Tuntutan, Ketar-ketir Tunggu Hukuman, David Minta Ini
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.
Selain itu, Mario Dendy cs dituntut membayar restitusi sebesar Rp120 miliar
"Membebankan terdakwa Mario Dandy saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Untuk membayar restutusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003," ujar jaksa
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Soal Restitusi ke Mario Dandy cs
Sumber: Warta Kota
| Warung Bakso Remaja Gading di Solo Ternyata Halal, Ada Kesalahpahaman Saat Penjual Diwawancara | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Sosok Mutmainah, Warga Jombang yang Mendadak Hilang, Ditemukan Tewas Terbakar di Hutan Lamongan | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Sosok 5 Pelaku Penganiayaan Sadis yang Tewaskan Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Terkuak Perannya | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Profil Arjuna Tamaraya, Anak Yatim Asal Aceh Dikeroyok hingga Tewas Gegara Tidur di Masjid Sibolga | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|
| Arjuna Tamaraya Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga, DPR Takut Timbulkan Konflik, Kecam: Menunggu Subuh | 
				      										 
												      	 |  
				    
|---|