Breaking News:

DULU Hajar David Brutal, Kini Mario Dandy Melas Dituntut 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 120 M!

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Warta Kota/Ramadhan L Q
Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada hadiri sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023) menyinggung terkait biaya restitusi yang dibebankan terhadap Mario Dandy cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Jonathan mengatakan bahwa jika Mario Dandy tak sanggup membayar restitusi, maka diharapkan masa tahanannya bisa diperpanjang.

"Kami ikut aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum. Kami simpel saja. Kalau dia tidak mau bayar ya ganti kurungan saja. Kenapa nilainya banyak makin lama dia dikurung," kata Jonathan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jonathan berujar bahwa jika nilai restitusi dirasa tak masuk akal, maka masa kurungan Mario Dandy bisa lebih lama, sebagai bentuk ganti rugi restitusi.

Meski demikian, Jonathan akan menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim

"Urusan mau dibayar atau tidak, nanti di pengadilan. Harapan kami ketika nilai tersebut terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti saja dengan kurungan," ujar Jonathan.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(Wartakota/ Nurmahadi)

Diolah dari artikel tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Tags:
Mario DandyShane LukasDavidpenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved