Berita Viral
SOSOK Randy Alam, Dulu ASN di Kemenkeu, Gaji Rp15Juta, Kini Jualan Ayam Geprek: Alasannya Bikin Syok
Pria ini dulunya kerja nyaman jadi ASN Kemenkeu dengan gaji fantastis, kini memilih untuk jadi penjual ayam geprek, sukses jadi bos.
Editor: Dika Pradana
Alhamdulillah! gaji PNS 2023 resmi naik, segini besaran untuk ASN dan Pensiunan mulai tahun depan.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi menaikkan gaji ASN dan Pensiuanan tahun depan sekitar 8 persen.
Hal itu disampaikan presiden Jokowi pada Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).
dikutip dari TribunPriangan.com (17/8/2023) presiden Jokowi menyampaikan jika kenaikan gaji ASN dan Pensiunan kali ini akan diterapkan ke instansi pusat maupun daerah.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi.
Meski baru diumumkan hari ini, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.
Diketahui besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dimana dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Gaji PNS Akhirnya Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen, Mulai 2024, Ini Rinciannya
Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2019 lalu.
Hal ini memicu banyak spekulasi dari berbagai pihak, yang bertanya-tanya mengenai besaran yang akan diperoleh, apakah hanya mencapai 5 persen, 7 persen atau malah 10 kali lipat dari sebelumnya.
Lantas berapakah besaran kenaikan gaji PNS 2024 mendatang?
Menelik pada informasi yang beredar, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Hanya saja, kenaikan upah bulanan ini, merupakan yang kedua kalinya selama periode masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang tercatat pada 2015 lalu dan 2019 lalu.
Besaran kenaikan gaji PNS pada 2015 dan 2019 memiliki angka yang sama yakni 5 persen.
Sumber: Tribun Medan
| Sosok Sarah Mega, Napi Lapas Bandung Videonya Ditonton 13 Juta Kali, Warganet Penasaran Apa Kasusnya |
|
|---|
| Profesi Adi Prasetyo, Pria 34 Tahun Nikahi Janda 9 Anak Usia 63 Tahun, Ibunya Memberi Restu |
|
|---|
| 'Jangan Kaget' Peringatan Baru Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya, Ungkap Ada Calon Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Dulu Anaknya Terlibat Kasus Brigadir J, Kini Heri Gunawan Diduga Korupsi Uang CSR, Beli Mobil Rp 1 M |
|
|---|
| Buktikan Dana Mengendap Rp4,1 T Tidak Ada, Dedi Mulyadi Goda Sekda Jabar: Saya Merasa Tidak Enak Nih |
|
|---|