Berita Viral
BELI Gas LPG Tabung 3 Kg Wajib Pakai KTP, Berlaku Januari 2024, Ini Beda Subsidi & Nonsubsidi
Beli gas LPG tabung 3 Kg wajib pakai KTP, berlaku mulai Januari 2024, ini beda subsidi dan nonsubsidi.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beli gas LPG tabung 3 Kg wajib pakai KTP, berlaku mulai Januari 2024, ini beda subsidi dan nonsubsidi.
Penyaluran gas LPG tabung 3 Kg bersubsidi ke masyarakat kini bakal dibatasi.
Kali ini pemerintah ingin melakukan langkah transformasi penyaluran subsidi gas LPG 3 Kg berbasis target penerima.
Diketahui Kementerian ESDM mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian Gas LPG 3 kilogram.
Aturan tersebut dirilis sesuai Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Dengan aturan baru tersebut masyarakat yang akan melakukan pembelian Gas tabung LPG 3 kg harus mencocokan data P3KE (Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk P3KE, maka diwajibkan untuk melakukan pembaruan data.
Adapun pendataan P3KE untuk wilayah Jawa, Bali dan NTB mulai dilakukan sejak 1 Maret 2023.
Baca juga: APES! Niat Curi Tabung Gas LPG, Maling di Kudus Kalang Kabut Kepergok Warga: Motor Lupa Dibawa, Rugi
Khusus wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi pendataan P3KE dilakukan sejak 1 Mei 2023.
Apabila proses pendataan P3KE di semua wilayah selesai dilakukan pada akhir tahun ini.
Maka kemungkinan besar per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.
Langkah ini dilakukan pemerintah agar penyaluran LPG di daerah ini tepat sasaran.

Mengingat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.
Sebagai informasi ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan Gas Elpiji 3 Kg.
Di antaranya yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.
Sumber: Tribun Pontianak
Aipda M. Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Melindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf |
![]() |
---|
38 Santri Masih Tertimbun Reruntuhan Akibat Musola Ponpes Al Khoziny Ambruk, Polda Jatim Lakukan Ini |
![]() |
---|
Chikita Meidy Digugat Balik Suami Hingga 938 Juta, di Gugatan Tertulis Chikita Istri yang Tak Patuh |
![]() |
---|
Sosok Difalya Cendikia, Calon Taruni Akpol Meninggal saat Latihan, Sempat Alami Kejang & Sesak Napas |
![]() |
---|
Praka NC Oknum TNI Penganiaya Karyawan Zaskia Mecca Resmi Jadi Tersangka & Ditahan, Sempat Teriak |
![]() |
---|