CARA Mudah Cek DPT Online Pemilu 2024, Klik Link Resmi cekdptonline.kpu.go.id, Sudah Ada Namamu?
Inilah cara cek nama di DPT Online Pemilu 2024. Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan menyambut Pemilihan Umum pada awal tahun 2024.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan menyambut Pemilihan Umum pada awal tahun 2024 mendatang.
Bagi yang berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP bisa menggunakan suaranya sebagai hak pilih untuk pemilu 2024 mendatang.
Lantas bagaimana cara cek nama di DPT Online Pemilu 2024?
Dikutip dari Tribunsumsel.com (28/8/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau masyarakat agar melindungi hak suaranya dalam Pemiliha Umum 2024 dengan cara memastikan apakah nama yang bersangkutan sudah tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.
Pengecekan nama tersebut bisa dengan mudah dilakukan secara online melalui laman resmi KPU atau https://cekdptonline.kpu.go.id/
Baca juga: Tugas & Wewenang PPS Pemilu 2024, Umumkan Daftar Pemilih Sementara-Sampaikan Hasil Perhitungan Suara
Baca juga: Cara Daftar Panwaslu Panitia Pengawas Pemilu 2024 di Kelurahan/Desa Dilengkapi Syarat yang Berlaku
Adapun bagi Anda yang akan melakukan pengecekan nama dalam DPT Pemilu 2024 bisa mengikuti caranya dibawah ini.
Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pemilu 2024 :
1. Masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Di halaman awal portal tersebut akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih. Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.
3. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.
4. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
5. Klik "Pencarian"
6. Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
7. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-anggota-pps-pemilu-2024.jpg)